Kemendag Perketat Aturan E-commerce, UMKM & Produk Lokal Diutamakan

Budi Santoso

Kemendag Perketat Aturan E-commerce, UMKM & Produk Lokal Diutamakan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce). Perubahan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, transparan, serta berpihak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan produk dalam negeri. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, menegaskan bahwa ikhtiar ini merupakan upaya kolektif mewujudkan ekosistem niaga digital yang berkeadilan dan berpihak.

Revisi ini akan memfokuskan pada lima area krusial. Pertama, peningkatan visibilitas dan promosi produk lokal. Kedua, fasilitasi legalitas bagi pelaku usaha untuk mendukung pertumbuhan skala bisnis. Ketiga, penegakan transparansi dalam kemitraan operasional platform digital. Keempat, penguatan perlindungan konsumen melalui penyediaan informasi produk yang jelas. Kelima, pengembangan tata kelola teknologi yang kondusif bagi iklim usaha yang positif.

Upaya penegakan aturan selama periode 2024 hingga pertengahan 2025 telah menunjukkan keseriusan Kemendag. Ribuan surat sanksi telah dikeluarkan, puluhan pelaku usaha nakal masuk daftar hitam (blacklist), dan beberapa layanan diblokir sementara. Menteri Budi menekankan prinsip keadilan niaga, di mana setiap ketentuan perdagangan offline wajib berlaku pula secara online. Platform asing kini diwajibkan memiliki perwakilan resmi di Indonesia untuk menjamin kepastian hukum.

Perincian sanksi yang diberikan menunjukkan penekanan pada kepatuhan. Sebanyak 52 Pelaku Usaha (PU) dikenakan sanksi daftar hitam dan pemblokiran sementara pada triwulan IV 2024, diikuti oleh 7 PU pada triwulan I 2025, dan 48 PU pada triwulan II 2025.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Tangguh Hadapi Gempuran Global

Pokok pengaturan utama dalam rencana perubahan Permendag 31/2023 meliputi beberapa aspek penting. Dari sisi Seller/Merchant/UMK, akan ada prioritas visibilitas produk UMKM dan produk dalam negeri, kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha, transparansi biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMKM.

Untuk Platform/PPMSE, kewajiban transparansi biaya dan dana kontrak menjadi fokus. Mereka juga wajib memastikan legalitas merchant, menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, mematuhi ketentuan pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI), serta menjaga persaingan usaha yang sehat.

Terakhir, dari sisi konsumen, mereka akan mendapatkan jaminan informasi mengenai asal barang dan legalitas merchant. Transparansi penggunaan AI dalam rekomendasi dan promosi juga akan diutamakan, serta perlindungan dari praktik perdagangan yang tidak sehat. Revisi ini diharapkan dapat menciptakan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan e-commerce yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar