
Pemerintah Indonesia telah resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan fokus pada pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Tahap awal pengelolaan akan mencakup komoditas minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Pembentukan DSI yang efektif sejak Senin, 25 Mei 2026, dilatarbelakangi oleh kekhawatiran praktik under invoicing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara dari ekspor komoditas SDA.
Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer BPI Danantara, menjelaskan bahwa DSI dirancang sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan. Pengalaman Pandu sebagai mantan ketua asosiasi pengusaha batu bara selama hampir sepuluh tahun memberinya pemahaman mendalam mengenai modus-modus manipulasi harga yang kerap terjadi. Ia mengemukakan bahwa praktik-praktik tersebut, meskipun kini lebih baik, masih ada dan perlu diatasi.
Awalnya, terdapat dua opsi dalam pembentukan DSI: sebagai badan pemerintah biasa atau sebagai operator bisnis. Setelah melalui diskusi mendalam, pemerintah memutuskan DSI menjadi entitas bisnis yang sejajar dengan Danantara Investment Management (DIM), yang juga berorientasi pada profit. Hal ini sejalan dengan visi Danantara sebagai sovereign wealth fund yang mengumpulkan tabungan untuk generasi mendatang, sehingga mentalitas profit menjadi krusial. Kepemilikan DSI saat ini adalah 99% oleh BPI Danantara dan 1% oleh BP BUMN. Pandu menekankan bahwa DSI terbuka untuk pengembangan lebih lanjut sesuai dengan keahlian sumber daya manusia yang tersedia.
Menariknya, DSI sebagai BUMN ekspor yang baru dibentuk ternyata baru memiliki satu pegawai, yaitu Luke Thomas Mahony yang menjabat sebagai Direktur Utama. Pandu membandingkan proses pembentukan DSI dengan pembentukan Danantara yang awalnya juga dimulai dengan jumlah pegawai yang sedikit dan berkembang pesat. Ia mencontohkan Danantara yang dimulai dengan tiga orang pada Februari tahun lalu, kini telah memiliki sekitar 450 pegawai.
Proses perekrutan pegawai DSI akan dilakukan secara global, tidak terbatas pada tenaga ahli dari Indonesia. Pandu berargumen bahwa bisnis perdagangan komoditas dan pembiayaan perdagangan internasional membutuhkan tenaga ahli dengan spesifikasi yang sangat khusus. Meskipun demikian, ia tidak menutup kemungkinan untuk merekrut sumber daya manusia dari BUMN yang sudah ada, asalkan memiliki kualitas yang profesional dan mumpuni. Rekrutmen akan difokuskan pada pencarian talenta berkualitas, terutama dalam bidang trade financing yang dinilai memiliki banyak ahli di luar negeri dan memerlukan transfer pengetahuan ke Indonesia.











