GAPKI Ingatkan Risiko Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu

Budi Santoso

GAPKI Ingatkan Risiko Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai potensi hambatan dalam implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI, menyoroti bahwa sektor sawit sangat bergantung pada kecepatan pengambilan keputusan. Hal ini dikarenakan fluktuasi harga minyak sawit yang sangat dinamis di pasar global. Meskipun pelaku usaha sawit tidak menolak kebijakan pemerintah dan memposisikan diri sebagai mitra strategis, GAPKI mendesak agar mekanisme transisi ekspor satu pintu dibahas secara kolaboratif dengan para pelaku industri. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya ketidakpastian yang dapat merugikan pasar.

Eddy menekankan bahwa dalam dunia bisnis, keputusan yang cepat adalah kunci keberhasilan. Ia menjelaskan bahwa harga minyak sawit dapat berubah drastis hanya dalam hitungan jam. Kondisi ini menuntut eksportir untuk memiliki kepastian yang jelas mengenai pihak yang berwenang dalam pengambilan keputusan transaksi dan penetapan harga ekspor. Keterlambatan dalam proses transaksi dapat berujung pada kerugian bagi semua pihak. Sebagai ilustrasi, Eddy memberikan contoh situasi di mana harga minyak sawit sedang tinggi, namun keputusan transaksi tertunda, kemudian harga turun keesokan harinya, yang tentu saja merugikan eksportir.

Reaksi pelaku usaha dan importir terhadap Peraturan Presiden mengenai ekspor satu pintu SDA menunjukkan adanya keterkejutan. GAPKI menilai bahwa industri sawit belum dilibatkan secara memadai dalam pembahasan awal kebijakan ini, yang kemudian memicu ketidakpastian di pasar. Ketidakjelasan mekanisme ekspor menyebabkan importir cenderung menahan pembelian, yang secara langsung menekan harga crude palm oil (CPO) di pasar domestik. Eddy memaparkan sebuah kasus di Dumai, di mana harga CPO sempat berada di kisaran Rp 15.300 sebelum pidato Presiden Prabowo Subianto. Dalam kurun waktu dua jam, harga anjlok menjadi Rp 14.500 tanpa ada pembelian dari pasar. Penurunan harga terus berlanjut hingga mencapai Rp 12.300, namun pasar tetap sepi transaksi. Hal ini menegaskan bahwa pasar membutuhkan kepastian dan informasi yang jelas.

Baca Juga :  Himbara Minta BI Dukung Penuh Perdagangan Yuan di Indonesia

GAPKI juga menyoroti kompleksitas pasar ekspor sawit Indonesia yang telah merambah lebih dari 160 negara. Eddy menjelaskan bahwa pasar sawit memiliki karakteristik yang berbeda dengan komoditas lain, terutama karena kebutuhan importir yang sangat beragam, mengingat sekitar 90 persen ekspor sawit Indonesia kini dalam bentuk produk hilir. Ia mempertanyakan kesiapan skema baru apabila seluruh dukungan ekspor pada tahun 2027 akan berada di bawah kendali PT DSI. Selama ini, eksportir telah berhasil membangun jaringan pasar masing-masing yang memakan waktu panjang. Eddy khawatir bahwa kebijakan baru ini justru dapat menghambat dan menyebabkan hilangnya pasar yang telah terbentuk. Ia mengingatkan bahwa minyak sawit bukanlah satu-satunya minyak nabati di dunia. Jika pasokan dari Indonesia dinilai sulit diakses, importir dapat beralih ke negara produsen lain atau menggunakan minyak nabati substitusi.

Oleh karena itu, GAPKI mendesak pemerintah untuk terus melibatkan pelaku usaha selama masa transisi kebijakan berlangsung. Asosiasi berharap agar mekanisme ekspor satu pintu dapat dirumuskan secara jelas dan terukur agar tidak mengganggu stabilitas pasar sawit nasional yang telah mapan selama bertahun-tahun. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Pemerintah kemudian membentuk PT DSI sebagai badan usaha yang bertugas mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Pembentukan DSI dilatarbelakangi oleh maraknya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Under invoicing adalah praktik pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya, sementara transfer pricing melibatkan penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi. Dalam implementasinya, DSI akan beroperasi dalam dua tahap. Tahap pertama, yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli untuk komoditas ekspor tertentu.

Baca Juga :  Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Belum Jelas, Kemenkeu Bahas Skema Gaji

Also Read

Tinggalkan komentar