Kemenparekraf Perketat Verifikasi Akomodasi Pariwisata Digital via API

Budi Santoso

Kemenparekraf Perketat Verifikasi Akomodasi Pariwisata Digital via API

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperkuat kolaborasi dengan mitra online travel agent (OTA) untuk menata ekosistem digital pariwisata nasional. Fokus utamanya adalah pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan secara daring telah mengantongi Perizinan Berusaha. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Widiyanti Putri Wardhana menegaskan, "Arah kebijakan kami jelas. Kami ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan." Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers "Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi" di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Sistem API yang saat ini masih dalam tahap pengembangan internal ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik. Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha mengisi tiga data utama: Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU). Data ini akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis. Jika informasi yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi (merchant/host) akan diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, pengajuan akan ditolak jika data tidak sesuai.

Proses ini diharapkan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan seluruh pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA. Menparekraf Widiyanti menargetkan sistem API ini dapat diluncurkan pada Juni 2027. "Apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai," tegasnya.

Baca Juga :  Luhut: Reformasi Berani Kunci Hadapi Tekanan Pasar Keuangan

Untuk mendukung efektivitas upaya ini, Kemenparekraf telah menyusun empat video panduan komprehensif mengenai Perizinan Berusaha. Video-video ini akan didistribusikan oleh seluruh platform OTA kepada para pemilik akomodasi dan dimasukkan ke halaman situs web mereka sebagai panduan. Sebelumnya, sejak Maret 2025, Kemenparekraf telah melakukan serangkaian inisiatif bersama pemerintah daerah dan mitra OTA, termasuk sosialisasi di lima provinsi, enam coaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sembilan mitra OTA.

Data per 20 Mei 2026 menunjukkan peningkatan sebesar 46,5 persen pada jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang terdaftar memiliki NIB di sistem OSS pada delapan kategori KBLI pariwisata dibandingkan dengan 31 Maret 2025. Kategori vila mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 76,4 persen. "Hal ini menunjukkan semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka," ujar Widiyanti.

Kemenparekraf juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi pariwisata yang belum memiliki Perizinan Berusaha dan akan menyerahkan daftar tersebut kepada pihak OTA. OTA akan menindaklanjuti dengan penghentian aktivitas penjualan merchant nonresmi (delisting) dalam waktu dua bulan sejak komunikasi dari Kemenparekraf. Jika merchant tersebut telah memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha, mereka dapat kembali ditampilkan di platform OTA.

Also Read

Tinggalkan komentar