
Pemerintah Indonesia meluncurkan stimulus ekonomi baru dengan memangkas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi penulis menjadi 1,5 persen. Keputusan ini diambil sebagai upaya strategis untuk mendorong produktivitas para penulis di tanah air, sekaligus memperkaya khazanah literasi nasional, khususnya dalam bidang ilmiah dan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa insentif pajak ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan digulirkan pada semester II tahun ini, sejalan dengan program diskon transportasi, magang nasional, dan vokasi.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif pajak ini secara spesifik ditujukan untuk memberikan dukungan nyata bagi profesi penulis. "Untuk perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan memberikan insentif pajak untuk penulis berupa PPh final sebesar 1,5 persen," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026). Keputusan ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak individu untuk berkarya dan berkontribusi dalam dunia penulisan.
Senada dengan Airlangga, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti pentingnya insentif ini mengingat jumlah penulis, terutama penulis ilmiah, di Indonesia yang masih tergolong terbatas. "Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah," ungkap Purbaya. Ia menambahkan bahwa pemangkasan tarif pajak final dari kisaran 6 persen menjadi 1,5 persen ini bertujuan agar penulis merasa lebih terdorong untuk menghasilkan karya-karya berkualitas. "Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah," tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya Yudhi Sadewa menggarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada kesejahteraan penulis, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih luas untuk memperkuat budaya literasi di Indonesia. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong produksi lebih banyak buku-buku ilmiah dan buku-buku ekonomi yang mumpuni. "Bukan buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda tidak dikuasai oleh ekonomi TikTok," harap Purbaya, menyiratkan pentingnya memiliki referensi yang lebih mendalam dan terpercaya.
Menanggapi kebijakan ini, Iksan Mahar, seorang penulis buku "Risalah dari Qatar", memberikan pandangan yang bernuansa. Ia menilai insentif pajak tersebut berpotensi memberikan dorongan bagi para penulis. "Harusnya sih ngaruh ya dengan ada stimulus jadi 1,5 persen. Tapi kalau dilihat nominalnya dengan persentase itu saya rasa tidak terlalu signifikan," ujar Iksan. Ia menambahkan bahwa dampak kebijakan ini bisa bervariasi bagi setiap penulis, tergantung pada skema kontrak dan pembagian royalti yang disepakati dengan penerbit. "Balik lagi ke masing-masing kontrak penulis dan penerbit. Jadi stimulus itu dampaknya bakal beda-beda ke setiap penulis," jelasnya, menekankan kompleksitas hubungan antara penulis, penerbit, dan sistem perpajakan.











