Perbedaan Perlakuan Industri Tambang & Sawit Disebutkan

Budi Santoso

Perbedaan Perlakuan Industri Tambang & Sawit Disebutkan

Kepastian hukum yang diberikan negara terhadap industri pertambangan, seperti yang dialami PT Agincourt Resources yang mendapat perlakuan khusus sebagai Objek Vital Nasional, menunjukkan kelancaran proses perizinan. Hal ini sangat kontras dengan kerumitan birokrasi yang dihadapi industri sawit dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), padahal keduanya merupakan sektor vital bagi perekonomian nasional. Disparitas perlakuan ini dipicu oleh tiga faktor utama.

Pertama, bukan semata-mata karena kekuatan asosiasi industri yang berbeda, melainkan adanya narasi global yang mengaitkan pertambangan dengan transisi energi hijau dan kendaraan listrik (EV). Hal ini memberikan dorongan positif dan insentif bagi sektor pertambangan untuk mendapatkan dukungan yang lebih besar. Sebaliknya, industri sawit, meskipun telah menopang perekonomian Indonesia sejak tahun 1990-an, kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Kedua, terdapat perbedaan mendasar dalam skema hukum yang mengatur kedua sektor. Industri pertambangan diuntungkan oleh penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PPKH-PSN) yang memang dirancang untuk proses yang lebih cepat dan efisien. Sementara itu, perkebunan sawit masih terjerat dalam kerangka Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum. Ditambah lagi, sejak tahun 2018, industri sawit dikenakan moratorium izin baru dan kini dihadapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang semakin memperumit status hukum lahan perkebunan.

Baca Juga :  Drone Ukraina Serang Kilang Minyak dan Infrastruktur Rusia

Ketiga, disparitas ini juga dipengaruhi oleh perbedaan dalam koordinasi antar asosiasi industri. Asosiasi pertambangan seperti Asosiasi Perusahaan Pertambangan Rakyat (APNI) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID) memiliki jalur koordinasi yang langsung dan efektif dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini memungkinkan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan respons yang lebih cepat. Sebaliknya, asosiasi industri sawit seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSINDO), meskipun aktif, seringkali mengalami fragmentasi internal. Perbedaan kepentingan antara perusahaan besar dan petani kecil menyebabkan kurangnya kesatuan suara. Akibatnya, mereka belum memiliki satu meja negosiasi yang setara dan kuat untuk berdialog dengan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau badan pemerintah terkait lainnya, sehingga memperlambat penyelesaian masalah hukum yang dihadapi.

Also Read

Tinggalkan komentar