
Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, baru saja menggelar pertemuan krusial dengan para pelaku usaha e-commerce, baik dari sisi platform maupun penjual (seller) toko online. Pertemuan ini dilangsungkan pagi ini di Jakarta dengan tujuan utama untuk menyerap berbagai pandangan dan masukan konstruktif terkait rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Permendag yang sedang direvisi ini mengatur secara komprehensif mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha dalam aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam sesi pertemuan tersebut, Mendag Busan mengungkapkan bahwa para penjual online secara langsung menyampaikan berbagai persoalan dan tantangan yang kerap mereka hadapi dalam menjalankan transaksi di ranah e-commerce. "Tadi itu kita ketemukan antara seller dan platform. Jadi seller menyampaikan apa sih permasalahan yang dihadapi selama ini ketika melakukan transaksi e-commerce," ujar Busan seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026).
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh para seller, pihak platform e-commerce menyatakan akan melakukan tinjauan internal terlebih dahulu dengan jajaran manajemen mereka. Respons resmi dan langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh platform diperkirakan akan disampaikan dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan. Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan juga secara spesifik meminta agar platform menyajikan rencana aksi (action plan) yang jelas mengenai bagaimana mereka akan mengimplementasikan Permendag yang baru nanti.
Mendag Busan mencatat bahwa keluhan yang paling banyak disuarakan oleh para penjual online meliputi beberapa aspek penting, salah satunya adalah terkait biaya administrasi yang dianggap kurang transparan atau tidak disertai pemberitahuan di awal. Selain itu, penanganan produk yang dikembalikan oleh konsumen atau yang dikenal dengan istilah retur juga menjadi sorotan utama. "Ya misalnya mengenai biaya segala macem yang menurut seler itu misalnya tidak ada pemberitahuan lebih awal atau seperti apa. Banyak lah ya, termasuk juga tadi misalnya produk-produk yang produk retur ya, kemudian yang dilelang segala macem. Nah itu yang kita syarat teknis nanti kita tuangkan di dalam permendag ya," jelas Busan. Masukan-masukan ini dinilai sangat berharga dan akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses penyusunan revisi Permendag agar lebih adil dan efektif bagi seluruh ekosistem e-commerce.
Proses penyusunan revisi aturan perdagangan di e-commerce ini diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Namun, Mendag Busan belum dapat memastikan tanggal pasti penyelesaiannya. Hal ini dikarenakan masih menunggu finalisasi respons dari operator platform e-commerce serta proses integrasi seluruh masukan dan keluhan dari para seller ke dalam draf Permendag yang baru. "Jadi Permendag ini kan juga belum selesai ya, kami karena masih nunggu juga hasilnya tadi seperti apa. Kalau memang bisa dimasukkan lagi di dalam Permendag yang sifatnya lebih teknis ya akan kita lakukan," tegas Busan. Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk memastikan bahwa revisi Permendag ini dapat mencakup aspek-aspek teknis yang relevan dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan elektronik di Indonesia.











