
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang gencar merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah strategis ini diambil demi mewujudkan ekosistem platform digital yang lebih adil, transparan, serta memberikan keberpihakan yang nyata bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta produk-produk asli dalam negeri. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta Pusat, pada Selasa (26/5/2026), menegaskan komitmen ini. "Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri," ujar Budi.
Dalam pemaparannya, Budi merinci lima area utama yang menjadi fokus penguatan dalam beleid yang akan direvisi. Pertama, penekanan pada peningkatan visibilitas dan promosi produk lokal agar jangkauannya semakin luas. Kedua, fasilitasi legalitas bagi para pelaku usaha, yang diharapkan dapat mendukung perkembangan skala usaha mereka. Ketiga, memastikan adanya transparansi dalam setiap kemitraan operasional yang dijalin oleh platform digital. Keempat, menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen melalui penyediaan informasi produk yang jelas dan akurat. Terakhir, menghadirkan tata kelola teknologi yang kondusif, yang mampu mendukung terciptanya iklim usaha yang positif dan dinamis.
Sebagai bukti keseriusan Kemendag dalam menegakkan aturan, sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2025, telah diterbitkan sebanyak 3.310 surat sanksi. Sanksi ini mencakup tindakan tegas berupa memasukkan puluhan pelaku usaha yang terindikasi melanggar aturan ke dalam daftar hitam (blacklist) serta memberlakukan pemblokiran layanan secara sementara. Budi menekankan prinsip keadilan niaga yang fundamental, di mana setiap ketentuan perdagangan yang berlaku untuk sektor offline (konvensional) harus pula dipatuhi secara ketat oleh pelaku usaha online, tanpa terkecuali. Lebih lanjut, platform digital asing kini diwajibkan untuk memiliki perwakilan sah di Indonesia, demi memastikan adanya kepastian hukum yang jelas.
Rincian penerapan sanksi akhir berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencakup 52 pelaku usaha pada triwulan keempat tahun 2024, 7 pelaku usaha pada triwulan pertama tahun 2025, dan 48 pelaku usaha pada triwulan kedua tahun 2025. Sebelumnya, Budi telah menyampaikan bahwa dalam proses revisi beleid ini, pemerintah berupaya membangun komitmen yang kuat antara regulator, platform e-commerce, dan para penjual. Tujuannya adalah untuk bersama-sama membangun ekosistem perdagangan daring yang lebih seimbang dan berkeadilan. Pertemuan lanjutan dengan para seller dan perwakilan marketplace dijadwalkan untuk menindaklanjuti berbagai aspek penting ini. "Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga-tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi seller-nya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga, dan juga harus sisi konsumennya," tegas Budi, menggarisbawahi pentingnya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pemangku kepentingan.











