Dolar Menguat, Harga Beras SPHP Tetap Stabil

Budi Santoso

Dolar Menguat, Harga Beras SPHP Tetap Stabil

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah tidak akan mempengaruhi harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono, menegaskan bahwa masyarakat dapat tenang karena kualitas beras SPHP yang dijaga oleh Perum Bulog tetap terjamin dan tidak ada perubahan harga penjualan. "Jadi, memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya," ujar Maino dalam keterangan tertulisnya.

Anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan program beras SPHP pada tahun 2026 mencapai Rp 4,97 triliun. Dana ini setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras bagi masyarakat, yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program SPHP beras yang telah berjalan sejak Januari dan Februari 2026 sebagai perpanjangan dari program tahun 2025. "Seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi. Tetap sama," tambah Maino, menekankan konsistensi kualitas dan harga.

Bapanas telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk beras SPHP di tingkat konsumen. Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dihargai Rp 12.500 per kilogram. Sementara itu, wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dihargai Rp 13.100 per kilogram. Untuk wilayah Maluku dan Papua, harga beras SPHP dibatasi maksimal Rp 13.500 per kilogram.

Baca Juga :  BUMN Ekspor Baru Jamin Pendapatan Negara Naik Tajam

Selain itu, Bapanas juga telah memperbarui ketentuan mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Konsumen perorangan dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg, atau alternatifnya 2 kemasan ukuran 2 kg. Penting untuk dicatat bahwa beras SPHP yang telah dibeli tidak diperkenankan untuk dijual kembali karena adanya unsur subsidi dari anggaran negara. "Jadi, kita membuka ruang bagi konsumen beras SPHP untuk bisa mendapatkan volume dengan yang lebih banyak sampai maksimal 5 pack atau 25 kilogram. Termasuk transaksi pembelian yang tadinya 2 ton, di tahun 2026 ini sudah kita buka ruang, ditambah maksimal 5 ton bagi mitra Bulog. Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada," jelas Maino. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok beras SPHP yang merata dan mudah diakses oleh masyarakat serta pedagang, sehingga stabilitas harga dan pasokan dapat terjaga meskipun ada fluktuasi nilai tukar mata uang asing.

Also Read

Tinggalkan komentar