
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan gagasan reformasi besar-besaran bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sebagian fungsi pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, khususnya batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy, akan dialihkan kepada BUMN ekspor baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini sejalan dengan keinginan untuk mentransformasi Bea Cukai menjadi lembaga yang lebih efisien dan transparan.
Luhut mendorong agar fungsi strategis Bea Cukai digantikan oleh sistem digital yang canggih, berbasis kecerdasan buatan (AI). Ia berpendapat bahwa sistem yang sangat mengandalkan interaksi personal rentan terhadap manipulasi dan kurang transparan. "Kalau memang nanti nggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI," ujar Luhut.
Reformasi ini diharapkan dapat mengurangi frekuensi pertemuan langsung antara petugas dan pengguna layanan, yang seringkali menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Dengan mengalihkan semua proses pengawasan ke dalam ekosistem digital berbasis AI, Luhut optimis potensi manipulasi dapat ditekan secara signifikan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
"Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah. Jadi dengan ekosistem yang kita bangun, saya kira kita akan banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara," papar Luhut.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyusun aturan teknis terkait tata kelola ekspor SDA satu pintu melalui DSI. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini ditargetkan selesai segera. Mulai 1 Juni, ekspor tiga komoditas SDA tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui DSI.
Meskipun DSI akan mengambil alih peran ekspor, aturan main, kewajiban, dan tata cara ekspor dipastikan tidak akan berubah. Pungutan ekspor dan bea keluar akan dilakukan oleh DSI jika skema pengalihan penuh sudah berjalan. Namun, perizinan ekspor akan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan.
"Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Juni itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," jelas Budi.
Keputusan ini menandai pergeseran signifikan dalam pengelolaan ekspor SDA Indonesia, dengan harapan efisiensi, transparansi, dan peningkatan penerimaan negara melalui adopsi teknologi digital dan reformasi birokrasi. Bea Cukai diharapkan dapat berevolusi menjadi lembaga yang lebih modern, fokus pada aspek regulasi dan pengawasan strategis, sementara operasional ekspor ditangani oleh entitas yang lebih terspesialisasi.











