
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan temuan mengejutkan terkait praktik manipulasi nilai ekspor atau under invoicing yang diduga dilakukan oleh sepuluh perusahaan sektor kelapa sawit terbesar di Indonesia. Temuan ini didapat dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit. "Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dugaan praktik ini diperkirakan telah merugikan negara senilai US$ 84 juta atau setara dengan Rp 1,48 triliun, dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS. Purbaya menekankan bahwa angka kerugian ini baru berasal dari sampel yang diambil dan potensi kerugian sebenarnya bisa jauh lebih besar jika praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait. "Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," jelasnya, merujuk pada jumlah kapal yang menjadi bagian dari sampel acak. Ia menambahkan, "Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10."
Purbaya telah melaporkan temuan ini beserta daftar perusahaan yang diduga terlibat kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini bahwa pengungkapan dan penanganan kasus under invoicing ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penerimaan negara.
Modus operandi yang ditemukan adalah perusahaan mengekspor produk minyak sawit mentah (CPO) ke perusahaan afiliasi mereka yang berlokasi di Singapura dengan mencantumkan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebenarnya. Selanjutnya, produk tersebut dijual kembali ke negara tujuan akhir dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Sebagai contoh, Purbaya membeberkan salah satu perusahaan dalam sampel yang melaporkan nilai ekspor sebesar US$ 2,6 juta. Namun, data impor yang tercatat di Amerika Serikat untuk produk yang sama mencapai US$ 4,2 juta, menunjukkan selisih sebesar 57%. "Ada yang lebih gila lagi, ada satu perusahaan di sini ekspornya US$ 1,44 juta, di sana US$ 4 jutaan, berubah harga 200%," ungkap Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). Ia enggan menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud demi menjaga proses hukum yang sedang berjalan.
Praktik under invoicing ini tidak hanya merugikan keuangan negara melalui hilangnya potensi penerimaan pajak dan bea keluar, tetapi juga berpotensi mendistorsi data perdagangan internasional dan memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pihak-pihak yang terlibat. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kerugian negara.











