Kemendag Panggil Platform E-commerce dan Seller Bahas Revisi Aturan

Budi Santoso

Kemendag Panggil Platform E-commerce dan Seller Bahas Revisi Aturan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dijadwalkan memanggil perwakilan platform e-commerce dan para penjual (seller) besok, guna mempercepat proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini krusial untuk membangun ekosistem perdagangan daring yang lebih seimbang dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan. Aturan yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik ini saat ini masih dalam tahap harmonisasi dan diharapkan segera selesai dalam waktu dekat.

Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah bertekad untuk menciptakan komitmen bersama antara regulator, platform e-commerce, dan para penjual. Tujuannya adalah memastikan ekosistem perdagangan daring berjalan harmonis, di mana kepentingan seluruh pihak terlindungi. "Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga-tiganya itu harus dilindungi," tegas Budi. Pertemuan besok pagi dengan para seller dan perwakilan marketplace menjadi langkah strategis untuk menindaklanjuti pembahasan revisi ini.

Dalam proses revisi ini, dua prioritas utama yang ditekankan oleh Kemendag adalah perlindungan konsumen dan keberpihakan terhadap produk lokal. Budi menjelaskan bahwa perbaikan ekosistem e-commerce ini merupakan upaya kolektif yang melibatkan pelaku usaha, pemilik platform, dan para penjual. Meskipun prosesnya masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung, komunikasi intensif terus dijalin dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Baca Juga :  VinFast Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Kolaborasi dengan Kemenkop UKM dilakukan untuk memastikan bahwa aturan yang nantinya diterbitkan tidak tumpang tindih, melainkan saling melengkapi dan memberikan manfaat yang optimal bagi perkembangan UMKM di era digital. "Secara proses selalu bersamaan karena memang selalu berkomunikasi. Jadi kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi," jelas Budi. Dengan demikian, revisi Permendag 31/2023 ini diharapkan dapat menciptakan kerangka regulasi yang kuat, melindungi konsumen, mendorong pertumbuhan produk lokal, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha di ranah e-commerce.

Also Read

Tinggalkan komentar