
Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dengan mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi yang bermasalah di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani yang berhak dan menutup celah praktik mafia distribusi yang merugikan. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa penindakan saja tidak cukup untuk memberantas mafia pangan, melainkan perbaikan rantai distribusi secara menyeluruh sangatlah krusial. "Kami membenahi distribusinya, menyederhanakan tata kelolanya, memperkuat pengawasan, dan mencabut izin pihak-pihak yang merugikan petani," ujar Amran.
Langkah ini juga bertujuan mengungkap berbagai kasus mafia pangan yang telah merugikan petani dan masyarakat. Data dari Satgas Pangan Polri menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024-2026, sebanyak 92 kasus mafia pangan telah ditangani, meliputi kasus beras, minyak goreng, dan pupuk, dengan 77 tersangka telah ditetapkan. Khusus di sektor pupuk, pencabutan izin menyasar pengecer dan distributor yang kedapatan melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) serta praktik peredaran pupuk palsu yang menyebabkan kerugian petani hingga triliunan rupiah. Amran menjelaskan bahwa pembenahan tata kelola pupuk adalah strategi utama untuk memutus rantai mafia distribusi yang memanfaatkan birokrasi panjang dan pengawasan lemah. "Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani," tegasnya.
Untuk memperkuat reformasi distribusi pupuk, pemerintah mengimplementasikan digitalisasi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sistem ini mencatat data petani, luas lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk secara digital, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi. Amran meyakini digitalisasi akan mempersempit ruang penyimpangan dan memastikan subsidi tepat sasaran. Selain itu, pemerintah juga melakukan deregulasi dan penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi, termasuk pemangkasan 145 regulasi terkait di era Presiden Prabowo Subianto, guna mempercepat dan mempermudah akses petani.
Pemerintah juga telah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20% untuk jenis pupuk utama seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik. Reformasi distribusi dan deregulasi ini merupakan upaya besar pemerintah untuk menjaga produksi pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. "Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan," terang Amran. Ia memastikan pengawasan distribusi pupuk dan pangan akan terus diperketat melalui sinergi dengan Satgas Pangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan penguatan pengawasan lapangan guna mencegah praktik mafia pangan di sektor strategis nasional.











