
Aparatur sipil negara (ASN) akan segera menerima kabar gembira berupa pencairan gaji ke-13. Dana segar ini dijadwalkan akan cair paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para ASN kepada bangsa dan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepastian pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026. Ketentuan mengenai waktu pencairan secara spesifik tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut. "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi kutipan dari peraturan tersebut, yang dilaporkan pada Minggu, 24 Mei 2026.
Lebih lanjut, Pasal 15 Ayat 2 menjelaskan skenario jika pencairan gaji ke-13 belum dapat dilakukan sesuai jadwal pada bulan Juni. Dalam kasus tersebut, gaji ke-13 akan tetap dibayarkan pada periode setelah bulan Juni 2026. Hal ini memastikan bahwa seluruh ASN tetap akan menerima hak mereka meskipun terdapat sedikit penyesuaian jadwal.
Pertanyaan yang mungkin muncul di benak para abdi negara adalah mengenai besaran gaji ke-13 yang akan mereka terima. Peraturan pemerintah yang sama juga telah merinci komponen gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 ASN akan mencakup gaji pokok mereka, ditambah dengan berbagai tunjangan lain yang melekat pada posisi mereka. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Rincian mengenai komponen gaji ke-13 untuk ASN yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dalam Pasal 9 Ayat 1. Komponen-komponen tersebut berlaku bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, yang besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, rinciannya terdapat pada Pasal 9 Ayat 2. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, terdapat tambahan penghasilan yang besarannya paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memang memberikan tambahan penghasilan. Pemberian tambahan penghasilan ini tentu saja memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.











