
JAKARTA — Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, memerintahkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk segera menghentikan segala bentuk proses hukum dan intimidasi yang ditujukan kepada Kakek Mujiran di Lampung. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas mencuatnya kasus kriminalisasi terhadap seorang lansia berusia 72 tahun yang terpaksa mengambil getah karet milik PTPN untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Kakek Mujiran sebelumnya disidang di Pengadilan Negeri Kalianda atas tuduhan penggelapan getah karet.
Dony Oskaria menegaskan bahwa penyelesaian masalah kesejahteraan harus dilakukan melalui pembinaan, bukan pemidanaan. Ia menyatakan keprihatinannya atas pendekatan hukum pidana yang diterapkan terhadap warga miskin yang hanya berupaya bertahan hidup, dan menilai tindakan tersebut sangat mencederai marwah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penghentian proses hukum ini merupakan salah satu dari tiga instruksi utama yang diberikan kepada direksi PTPN.
Selain menghentikan proses hukum, PTPN juga diinstruksikan untuk memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Lebih lanjut, PTPN diminta untuk merangkul Kakek Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau menawarkan pekerjaan kepada anggota keluarganya agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak. Dony Oskaria secara tegas menyatakan bahwa BUMN harus hadir sebagai solusi yang mengayomi rakyat, bukan menjadi alat yang memenjarakan mereka yang sedang kesulitan.
Menyusul ramainya kasus ini, Dony Oskaria juga melayangkan teguran keras kepada manajemen PTPN. Ia mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi terhadap seorang lansia. Dony menekankan bahwa penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tidak dapat dibenarkan. Ia mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara, yang dibangun dengan uang rakyat dan ditugaskan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Dony Oskaria menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan tersebut. Ia juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, untuk turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf secara institusional. Ia menegaskan kembali bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat.
Kasus Kakek Mujiran ini akan dijadikan sebagai peringatan keras bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. BP BUMN dan Danantara akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pendekatan yang lebih humanis dan restoratif selalu dikedepankan dalam setiap penyelesaian masalah. Dony Oskaria menutup dengan menegaskan bahwa BUMN harus menjalankan fungsinya sesuai dengan khitahnya, yaitu hadir untuk rakyat dan bekerja untuk rakyat.











