Mafia Pangan Diberantas: 260 Kasus Diserahkan ke Hukum

Budi Santoso

Mafia Pangan Diberantas: 260 Kasus Diserahkan ke Hukum

Kementerian Pertanian mengintensifkan penindakan terhadap mafia pangan dalam dua tahun terakhir, menyasar praktik kartel, manipulasi stok, dan permainan distribusi bahan pokok yang merugikan masyarakat. Dalam 10 bulan terakhir saja, sebanyak 260 kasus mafia pangan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Penindakan ini mencakup berbagai modus operandi, mulai dari beras oplosan, distribusi minyak goreng yang tidak sesuai standar, pupuk palsu, hingga dugaan permainan stok pangan. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat pemberantasan mafia pangan dan praktik korupsi di sektor pangan nasional. "Lawan bersama para mafia pangan dan koruptor," serunya, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang merusak stabilitas pangan nasional.

Salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan adalah kasus beras oplosan. Melalui pemeriksaan 268 sampel di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi, ditemukan bahwa 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, praktik pengemasan ulang beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang kemudian dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi juga terungkap. Praktik curang ini diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Satgas Pangan Polri juga turut berperan aktif dalam menyelidiki anomali distribusi beras. Di Pasar Induk Beras Cipinang, tercatat pengeluaran beras mencapai 11.410 ton dalam satu hari, jauh melampaui rata-rata normal yang berkisar antara 2.000-3.000 ton per hari. Lonjakan drastis ini memunculkan dugaan manipulasi data stok oleh para middleman yang bertujuan untuk memengaruhi harga beras di tingkat konsumen.

Baca Juga :  Danantara Buka Peluang Caplok Saham Eramet di Proyek Nikel Weda Bay

Di sektor minyak goreng, distribusi MinyaKita juga menjadi sorotan. Ditemukan bahwa minyak goreng ini dijual di atas HET Rp15.700 per liter dan seringkali dengan takaran yang tidak sesuai. Aparat kepolisian telah menetapkan 20 tersangka dalam pengungkapan jaringan kartel minyak goreng. Menteri Amran menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penindakan ini. "Tidak boleh kompromi, pidanakan. Kita penjarakan pihak yang bikin susah negara," tegasnya.

Tidak hanya beras dan minyak goreng, sektor pupuk juga tidak luput dari praktik mafia. Lima jenis pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara ditemukan, menyebabkan kerugian bagi petani diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun. Sebanyak 27 tersangka kasus pupuk palsu telah ditetapkan, mencakup seluruh rantai distribusi dari hulu hingga hilir. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk yang bermasalah sepanjang tahun 2024-2025.

Penindakan terhadap mafia pangan juga menyasar ke dalam internal Kementerian Pertanian. Sebanyak 11 pejabat Eselon II dijatuhi sanksi disiplin, bahkan beberapa di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menteri Amran menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar pencitraan, melainkan tindakan nyata untuk membersihkan sektor pangan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. "Bukan pencitraan. Tersangka eselon II di tempat kami DPO sekarang," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI.

Di luar sektor pangan, Presiden Prabowo Subianto juga menunjuk Menteri Amran sebagai anggota Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH). Satgas ini telah berhasil menyita dan mengembalikan empat juta hektare kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan sawit. Menteri Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendalami jaringan kartel pangan, manipulator stok, serta pelaku besar di sektor distribusi dan perkebunan sawit nasional, demi terwujudnya ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Bantah Kabar Sakit Keras, Hanya Keluhan Pinggang Akibat Lelah

Also Read

Tinggalkan komentar