Pejabat Kemenkeu Awasi PT DSI untuk Cegah Monopoli

Budi Santoso

Pejabat Kemenkeu Awasi PT DSI untuk Cegah Monopoli

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa sejumlah pejabat dari Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga (K/L) lain akan ditugaskan sebagai pengawas di PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Penempatan para pengawas ini merupakan usulan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik monopoli. "Usulan Pak Menko itu, kalau untuk pengawasan biar benar kita harus taruh orang di sana, termasuk dari keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Purbaya menekankan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan agar DSI tidak menjadi lembaga yang bertindak sewenang-wenang dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ia optimis bahwa sistem pengawasan di DSI akan lebih baik dibandingkan lembaga-lembaga sebelumnya, sehingga tidak akan mengganggu pasar melalui praktik monopoli. "Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya, sehingga dia enggak akan jadi monopolis yang mengganggu pasar," jelasnya. Unsur pengawas DSI nantinya akan berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, memastikan adanya representasi yang luas dan akuntabilitas yang kuat. "Dari mana-mana (kementerian/lembaga yang dilibatkan)," pungkasnya.

Pembentukan PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus ini dilatarbelakangi oleh tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada komoditas ekspor sumber daya alam strategis Indonesia selama bertahun-tahun. DSI akan berperan penting dalam mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas-komoditas tersebut untuk meminimalkan potensi kerugian negara dan memastikan harga yang adil.

Baca Juga :  Wisman dan Wisnus Melonjak di Awal 2026, BPS Catat Kenaikan Signifikan

Pelaksanaan tugas DSI akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, akan fokus pada peran DSI sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme pasar yang lebih transparan dan efisien.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). Dalam PP tersebut, ditetapkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi eksportir tunggal untuk komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kontrol negara atas pengelolaan sumber daya alam dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat Indonesia secara optimal.

Also Read

Tinggalkan komentar