OJK Dorong Produk Investasi Kripto Baru, Termasuk Stablecoin

Budi Santoso

OJK Dorong Produk Investasi Kripto Baru, Termasuk Stablecoin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya memperkaya ragam produk investasi di industri aset kripto, salah satunya melalui pengembangan stablecoin. Stablecoin, yang memiliki nilai pasar terikat pada aset stabil seperti mata uang fiat atau komoditas, dipandang sebagai instrumen yang menjanjikan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan komitmen OJK untuk mendorong inovasi ini. Ia mencontohkan Tether (USDT) sebagai salah satu stablecoin yang telah dikenal luas. "Ada inovasi ke depan yang kita akan dorong juga yang namanya stablecoin, itu menjadi salah satu variasi ke depannya," ujar Adi dalam acara Jogja Financial Festival 2026.

Selain stablecoin, OJK juga aktif mengkaji potensi tokenisasi aset dunia nyata. Proses uji coba platform atau sandboxing telah berjalan di OJK, melibatkan beberapa pihak yang tertarik mengimplementasikan teknologi ini. Adi Budiarso memprediksi bahwa tokenisasi aset dunia nyata akan membuka pintu bagi produk investasi yang belum pernah ada sebelumnya. Potensi pemanfaatan teknologi blockchain dan kriptologi ini tidak terbatas pada aset finansial tradisional, melainkan dapat merambah ke berbagai sektor, termasuk industri kreatif seperti musik. Melalui tokenisasi, investasi dapat dilakukan dalam nominal yang lebih terjangkau, bahkan mulai dari Rp 1.000 atau Rp 10.000, sehingga membuka akses investasi bagi lebih banyak masyarakat.

Perkembangan industri aset kripto di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Hingga tahun 2023, tercatat sebanyak 1.464 aset kripto yang diperdagangkan. Meskipun sempat terjadi penurunan nilai transaksi pada tahun 2025, yang tercatat sebesar Rp 482,23 triliun dari Rp 650,61 triliun pada tahun 2024, penerimaan pajak dari transaksi kripto justru menunjukkan peningkatan signifikan. Pada tahun 2025, penerimaan pajak berhasil mencapai Rp 796,73 miliar. Angka ini mencerminkan semakin banyaknya pelaku industri yang patuh terhadap regulasi perpajakan, sekaligus menegaskan bahwa pasar kripto di Indonesia terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara. OJK optimistis bahwa dengan dorongan inovasi produk investasi yang lebih variatif, industri kripto akan terus tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Pengenalan stablecoin dan tokenisasi aset dunia nyata merupakan langkah strategis OJK untuk memastikan industri aset kripto dapat berkembang secara aman, inovatif, dan terintegrasi dengan sistem keuangan nasional. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki lebih banyak pilihan investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan mereka, sambil tetap terlindungi oleh regulasi yang memadai.

Baca Juga :  Rupiah Melemah, Inflasi Nasional Diprediksi Naik Mei

Also Read

Tinggalkan komentar