NPI Tak Termasuk Ekspor SDA Satu Pintu, Airlangga Buka Suara

Budi Santoso

NPI Tak Termasuk Ekspor SDA Satu Pintu, Airlangga Buka Suara

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi mengenai kabar bahwa Nickel Pig Iron (NPI) tidak termasuk dalam kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Airlangga menyatakan bahwa saat ini kebijakan ekspor yang terpusat masih terbatas pada sejumlah komoditas tertentu, yaitu ferroalloy dan ferronickel. Pernyataan ini disampaikan Airlangga saat ditanya mengenai kebenaran pengecualian NPI dari kebijakan ekspor SDA melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Ketika kembali didesak mengenai kepastian NPI yang dikecualikan dari kewajiban ekspor melalui SDA, Airlangga tidak memberikan bantahan maupun pembenaran secara tegas. Ia hanya menegaskan bahwa pada tahap pertama, komoditas yang termasuk dalam kebijakan tersebut adalah ferronickel. "Ferronickel tahap sekarang. Tahap sekarang ya," ujarnya, menekankan fokus pada fase awal implementasi kebijakan.

Sebelumnya, pemberitaan dari Reuters pada Jumat, 22 Mei 2026, mengindikasikan bahwa Indonesia akan mengecualikan nikel pig iron, yang merupakan mayoritas ekspor nikel negara, serta beberapa produk olahan minyak sawit dari rencana sentralisasi ekspor komoditas. Hal ini disampaikan oleh seorang menteri senior pemerintah.

Berdasarkan kebijakan yang telah diumumkan pada pekan tersebut, ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy diwajibkan melalui perusahaan milik negara, dengan fase transisi yang diperkirakan akan dimulai pada 1 Juni 2026. Indonesia, sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, merupakan salah satu pengekspor terbesar di dunia untuk batu bara termal, minyak sawit, dan produk nikel.

Baca Juga :  Kemendag Atur Ongkir E-commerce, Jaga Keadilan Penjual Lokal

Kepala Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis malam setelah pertemuan dengan beberapa kelompok industri, menjelaskan lebih lanjut mengenai pengecualian tersebut. Ia menyatakan bahwa besi kasar nikel (NPI), yang merupakan logam nikel dengan kemurnian rendah, akan dikecualikan dari kebijakan sentralisasi ekspor. Sementara itu, feronikel tetap dimasukkan dalam kebijakan tersebut karena kandungan besinya yang lebih tinggi. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan ekspor yang terpusat dapat berjalan efektif dan sesuai dengan karakteristik masing-masing komoditas, sambil tetap mendorong hilirisasi dan nilai tambah produk-produk unggulan Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar