Ekspor SDA Lewat BUMN Tetap Jalan, Transisi Juni 2026

Budi Santoso

Ekspor SDA Lewat BUMN Tetap Jalan, Transisi Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan tetap berjalan sesuai rencana. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari masa transisi pada 1 Juni 2026 hingga efektif berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Airlangga menegaskan tidak ada penundaan terhadap penerapan kebijakan ini, yang akan dijalankan melalui tahapan-tahapan spesifik. "Tidak ada yang delay (Pada 1 Januari 2027). Ini tim kita sudah berlakukan 1 Juni, hanya ada tahapannya. Tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari apa," ujar Rosan di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).

Menjawab pertanyaan mengenai kepastian perusahaan yang telah memiliki kontrak kerja sama ekspor sebelum aturan baru diterapkan, Airlangga memastikan bahwa kontrak-kontrak tersebut tetap sah dan dapat dijalankan. Namun, mulai Juni 2026, perusahaan wajib melaporkan setiap aktivitas ekspornya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau sistem pelaporan terkait yang akan ditentukan. "Memang semua kontrak dihargai. Tetapi kan proses pelaporannya harus dilakukan. Selama ini kan nggak ada proses pelaporan ya," jelas Airlangga, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi ekspor SDA.

Sebelumnya, Airlangga telah memberikan keterangan serupa. Ia menjelaskan bahwa pada paruh kedua tahun 2026, seluruh transaksi ekspor produk SDA strategis masih akan dilakukan secara langsung antara perusahaan eksportir dengan pembeli (buyer). Namun, kewajiban pelaporan atau dokumentasi ekspor akan mulai disampaikan melalui BUMN yang ditunjuk. "Ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan melalui BUMN ekspor dan ini akan dilakukan secara bertahap sampai 31 Desember," ujar Airlangga saat sosialisasi kebijakan ekspor SDA strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). Langkah ini diambil untuk mempersiapkan perusahaan dan sistem agar siap menghadapi implementasi penuh.

Baca Juga :  Proyek DDT Manggarai-Cikarang Molor, Ancam Kapasitas Perjalanan Kereta

Tahap selanjutnya dari implementasi kebijakan ini adalah pengalihan seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari negosiasi kontrak hingga penyelesaian pembayaran, sepenuhnya akan dikelola oleh BUMN ekspor. Tahap ini ditargetkan akan diterapkan secara penuh paling lambat pada Januari 2027. "Kemudian tahap kedua implementasi nanti paling lambat secara penuh 1 Januari 2027. Ekspor dilakukan oleh BUMN ekspor dan seluruh proses transaksinya dilakukan oleh BUMN ekspor," pungkas Airlangga, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran BUMN dalam mengelola dan mengoptimalkan ekspor SDA demi kepentingan nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah SDA Indonesia dan memberikan kontrol yang lebih baik terhadap aliran devisa negara.

Also Read

Tinggalkan komentar