
Dua lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings dan Moody’s, memberikan perhatian serius terhadap kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang hanya akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan kinerja ekspor, mempengaruhi sentimen investor, dan berdampak negatif pada prospek peringkat kredit Indonesia. S&P Global Ratings secara spesifik menyatakan bahwa rencana Indonesia untuk memusatkan kendali komoditas dapat merugikan ekspor, menekan pendapatan pemerintah, dan mengganggu neraca pembayaran negara. Pernyataan dari S&P Global Ratings yang dikutip oleh Reuters pada Jumat, 22 Mei 2026, menekankan bahwa faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat kredit Indonesia.
Di sisi lain, Moody’s mengakui bahwa rencana ekspor satu pintu ini memang berpotensi meningkatkan masuknya devisa. Namun, Moody’s juga menyoroti risiko munculnya distorsi pasar dan potensi beban terhadap sentimen investor terhadap kebijakan pemerintah Indonesia. Kekhawatiran ini muncul karena sentralisasi ekspor melalui satu BUMN bisa menimbulkan persepsi kurangnya transparansi dan persaingan yang sehat di pasar global.
Sebelumnya, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Aturan baru ini mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis untuk dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat pengawasan ekspor SDA Indonesia, serta menutup celah praktik pelarian devisa hasil ekspor (DHE) dan praktik kurang bayar pajak. Dalam rapat paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah berusaha meningkatkan pengawasan dan monitoring transaksi ekspor SDA nasional, serta memberantas praktik-praktik seperti under invoicing (pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya), transfer pricing, dan pelarian DHE.
Penerapan awal kebijakan ini akan mencakup komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy. Seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Presiden Prabowo menegaskan bahwa BUMN dalam skema ini akan bertindak sebagai fasilitator pemasaran (marketing facility), sementara hasil penjualan ekspor akan tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait. Harapan besar disematkan pada kebijakan ini untuk dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA, yang selama ini dianggap masih kalah dibandingkan negara lain meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Presiden Prabowo berharap dengan kebijakan ini, penerimaan negara dapat setara dengan negara-negara seperti Meksiko dan Filipina, serta negara-negara tetangga lainnya.
Pernyataan Presiden Prabowo menekankan bahwa Indonesia tidak ingin memiliki penerimaan negara yang paling rendah hanya karena tidak berani mengelola sumber daya alamnya sendiri. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola secara optimal demi kemakmuran bangsa.











