
Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan pembatasan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan, efektif mulai Juni 2026. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penguatan nilai tukar rupiah yang saat ini tengah mengalami tren pelemahan, diperdagangkan di kisaran Rp 17.600-Rp 17.700 per dolar AS. Kebijakan pembatasan pembelian valuta asing tanpa underlying ini diterapkan secara bertahap. Sebelumnya, BI telah menurunkan batas pembelian dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan pada April 2026.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Ruth A Cussoy Intama, menyatakan optimisme bahwa kebijakan ini akan memberikan stimulus positif bagi penguatan rupiah. Keyakinan ini didasarkan pada pengalaman serupa di tahun 2015, ketika BI juga menerapkan pembatasan pembelian dolar. Ruth menjelaskan bahwa penyesuaian ambang batas (threshold) transaksi valas merupakan kebijakan yang lazim dan bersifat dinamis, disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi serta pasar keuangan, baik global maupun domestik. Data historis menunjukkan bahwa kebijakan ini terbukti efektif dalam memperkuat rupiah.
Berdasarkan catatan BI, batas transaksi pembelian tunai valas terhadap rupiah pernah diturunkan dari 100 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan, sebelum akhirnya dinaikkan kembali menjadi 100 ribu dolar AS pada tahun 2022. Pada Agustus 2015, saat batas pembelian dolar AS dibatasi, rupiah tercatat berada di posisi Rp 14.065 per dolar AS dan mengalami penguatan signifikan hingga mencapai Rp 13.166 per dolar AS pada Juni 2016. Dengan merujuk pada pengalaman tersebut, BI berharap rupiah yang saat ini menembus angka Rp 17.700-an per dolar AS dapat kembali menguat melalui instrumen kebijakan ini dan berbagai strategi lainnya.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu tools yang membantu penguatan rupiah," ujar Ruth. Ia menambahkan bahwa pemberlakuan pembatasan pembelian dolar dari 100 ribu menjadi 50 ribu dolar AS per April 2026 telah menunjukkan efektivitasnya. Hal ini tercermin dari penurunan Rata-rata Harian (RRH) transaksi pasar valas. RRH transaksi pasar valas tercatat turun dari sekitar 78 juta dolar AS per hari pada kuartal I 2026 menjadi 62 juta dolar AS pada periode April-Mei 2026.
"Jadi kita coba turunkan lagi ke 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying. Saat ini rata-rata hariannya sekitar 57 juta dolar AS, kita harap ini akan menurun lagi," terang Ruth. Dengan langkah ini, BI berupaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong fundamental ekonomi yang lebih kuat. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya BI untuk mengelola likuiditas valas di pasar domestik secara lebih efektif.











