
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi sambutan positif para pengusaha terhadap pembentukan BUMN ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah strategis ini bertujuan utama untuk memastikan harga komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia tetap kompetitif di pasar global. "Tanggapannya relatif positif, dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga, dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujar Airlangga usai sosialisasi aturan ekspor SDA strategis di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI ini akan dilakukan secara bertahap. Airlangga mengimbau para pengusaha dan eksportir untuk melakukan penyesuaian kontrak agar selaras dengan tahapan implementasi kebijakan tersebut. "Tentunya kepada para pengusaha diminta untuk juga mengatur periode transisi dan kontrak-kontrak itu dilakukan penyesuaian," tegasnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN, yang dirancang untuk memberikan waktu yang cukup bagi eksportir dan pembeli internasional untuk beradaptasi dengan perubahan proses transaksi ekspor.
Berdasarkan draf PP tersebut, tata kelola ekspor komoditas strategis, termasuk batu bara, kelapa sawit, dan SDA lainnya, akan dilaksanakan secara terpusat. Pasal 2 ayat (1) Bab II PP tersebut menguraikan cakupan komoditas yang dimaksud. Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1) Bab III menegaskan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN yang ditetapkan pemerintah sebagai pengelola ekspor. Peran pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor ini akan diemban oleh masing-masing menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait, sesuai dengan Pasal 5 Bab IV.
Aturan ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini akan berlaku penuh setelah tanggal 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, pelaksanaan ekspor akan dialihkan sepenuhnya kepada BUMN ekspor. Namun, PP ini juga memberikan fleksibilitas. Pasal 6 Bab V, khususnya pada huruf c, menyatakan bahwa jika pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026, maka ekspor tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa transisi dapat dipercepat jika kondisi memungkinkan, dengan tujuan akhir untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditasnya. Dukungan pengusaha terhadap DSI menjadi modal penting dalam mewujudkan tujuan ini.











