
Pengusaha batu bara masih menanti penjelasan teknis mengenai pengaturan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan banyak detail kebijakan yang belum tersampaikan oleh pemerintah. Diskusi antara pemerintah dan berbagai asosiasi terkait telah dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut baru sebatas penyampaian visi dan tujuan kebijakan. Ia menambahkan bahwa akan ada pertemuan lanjutan dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, untuk membahas aturan lebih rinci. "Masih banyak pertanyaan dari kami, dan katanya setelah rapat ini kemungkinan akan dipanggil oleh Wamen ESDM. Kami masih menunggu karena banyak detail yang belum kami ketahui, seperti status kontrak, peran trader, dan sistem pelaksanaannya," ujar Gita.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menginformasikan bahwa tiga bulan pertama akan diberlakukan sebagai masa transisi atau grace period. Pada fase awal ini, perusahaan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen tertentu kepada DSI untuk proses evaluasi. "Karena rapatnya dihadiri banyak entitas, dijelaskan bahwa tiga bulan ini masih seperti masa transisi. Namun, kami harus menyerahkan data dan dokumen," jelasnya.
Meskipun demikian, Gita mengaku bahwa mekanisme pengiriman dokumen dan integrasi sistem masih belum jelas. Ia juga menyoroti bahwa sektor batu bara selama ini sudah memiliki sistem ekspor terintegrasi sendiri. APBI juga menyuarakan kekhawatiran mengenai nasib kontrak jangka panjang ekspor batu bara yang masih berjalan. Gita menekankan perlunya kepastian hukum terkait kontrak yang ada, mengingat banyak perusahaan memiliki komitmen ekspor hingga beberapa tahun ke depan. "Bagaimana nasib kontrak jangka panjang, cara pemindahannya, serta risiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya, itu yang kami butuhkan penjelasan lebih lanjut," tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa respons pelaku usaha terhadap kebijakan ini relatif positif. Menurutnya, pengusaha memahami tujuan pemerintah untuk mengoptimalkan harga komoditas ekspor Indonesia. "Tanggapannya relatif positif. Mereka mengapresiasi tujuan kebijakan ini untuk mengoptimalkan harga dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas," kata Airlangga.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui Badan Usaha Milik Negara. Kebijakan ini mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Implementasi aturan ini akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, difokuskan pada pengalihan transaksi perdagangan ekspor dari perusahaan terkait ke BUMN.











