
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa nilai transaksi perdagangan karbon di Indonesia, yang saat ini baru mencapai Rp 93,7 miliar, masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, membandingkan angka tersebut dengan transaksi di Uni Eropa yang mencapai US$ 700 miliar atau sekitar Rp 12.350,1 triliun, dan di China yang berkisar antara US$ 10-40 miliar atau Rp 176,39-705,56 triliun. Ia menjelaskan bahwa likuiditas bursa di masing-masing negara sangat memengaruhi besaran transaksi perdagangan karbon.
Rendahnya transaksi bursa karbon di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya belum diterapkannya pajak karbon, belum adanya ketentuan kuota emisi yang jelas, serta belum terintegrasinya pasar primer dan sekunder. Menanggapi hal ini, OJK tengah mengusulkan perubahan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Rancangan POJK tersebut mencakup pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang akan menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon, sehingga setiap transaksi tercatat secara otomatis.
"Bursa karbon harus seperti bursa pada umumnya, bursa yang saham itu, kita meminta mereka punya sistem perdagangan yang andal," ujar Friderica dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). OJK, meskipun bertanggung jawab pada pasar sekunder, akan membantu pembangunan SRUK yang sudah disepakati di Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrahnek). Harapannya, SRUK ini akan terhubung dengan bursa karbon untuk mempercepat akselerasi perdagangan karbon.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 49 proyek perdagangan karbon yang masuk dalam antrean atau pipeline IDXCarbon. Proyek-proyek ini masih dalam proses sertifikasi domestik maupun internasional. Hasan mengakui bahwa keterbatasan proyek perdagangan karbon di dalam negeri menjadi salah satu penyebab rendahnya transaksi IDXCarbon. Saat ini, baru terdapat 10 proyek yang tercatat dengan 155 entitas sebagai pengguna jasa. Keterbatasan suplai dari sektor tertentu secara otomatis membatasi jumlah pelaku yang berminat dalam perdagangan karbon.











