
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan mengalami kenaikan signifikan setelah para investor memahami secara mendalam dampak positif dari pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang fokus pada sektor ekspor. Menurut Purbaya, koreksi yang terjadi pada IHSG saat ini disebabkan oleh ketidakpastian investor mengenai arah operasional badan usaha baru tersebut. "Jika ada ketidakpastian, biasanya investor akan merasa takut dan menjual sahamnya terlebih dahulu. Namun, begitu mereka memahami dampak sebenarnya, harga IHSG akan terdorong naik," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
BUMN ekspor yang dimaksud adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Perusahaan ini akan beroperasi langsung di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Tugas utamanya adalah memperkuat tata kelola ekspor berbagai komoditas strategis Indonesia, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Pembentukan BUMN khusus ekspor ini didorong oleh adanya dugaan praktik underinvoicing atau kurang bayar dalam ekspor komoditas. Praktik ini diduga telah merugikan negara dengan kerugian mencapai Rp 15.400 triliun selama 34 tahun terakhir.
Purbaya menjelaskan bahwa dengan adanya badan ekspor khusus ini, praktik underinvoicing akan dapat diatasi. "Praktik underinvoicing akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu. Yang biasanya uangnya dimainkan oleh pemilik perusahaan luar negeri, karena perusahaan di luar negeri memiliki pemiliknya sendiri, sekarang seharusnya bisa terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni," tegas Purbaya.
Lebih lanjut, bendahara negara ini menguraikan bahwa mekanisme baru ini akan memberikan keuntungan ganda bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa saham. "Perusahaannya akan untung. Harusnya bisa double untungnya yang terdaftar di bursa, yang dilaporkan. Jadi, harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang ada di bursa," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penunjukan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis. Pengumuman ini disampaikan Presiden dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/5/2026), saat menyampaikan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
PT DSI akan menjalankan perannya dalam dua tahap. Tahap pertama, yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berfungsi sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli untuk komoditas ekspor tertentu. Memasuki tahap kedua, yang dimulai pada Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader. Dalam kapasitas ini, DSI akan melakukan pembelian langsung dari para eksportir dan kemudian menjualnya ke pasar internasional. Seluruh dana hasil penjualan ini akan dikembalikan sepenuhnya ke Indonesia.











