Ekspor SDA Strategis Bertahap Lewat BUMN Tunggal

Budi Santoso

Ekspor SDA Strategis Bertahap Lewat BUMN Tunggal

Penerapan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), akan dilakukan secara bertahap. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha dan eksportir komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy untuk melakukan penyesuaian kontrak seiring tahapan implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini.

Dalam sosialisasi kebijakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Airlangga menjelaskan bahwa pada paruh kedua tahun ini, seluruh transaksi ekspor produk SDA terkait masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli. Namun, pelaporan dan dokumentasi ekspor sudah mulai disampaikan kepada DSI. "Ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan melalui BUMN ekspor dan ini akan dilakukan secara bertahap sampai 31 Desember," ujarnya.

Tahap selanjutnya, seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan sepenuhnya ditangani oleh DSI. Tahap ini direncanakan diterapkan secara penuh paling lambat pada Januari 2027. "Kemudian tahap kedua implementasi nanti paling lambat secara penuh 1 Januari 2027. Ekspor dilakukan oleh BUMN ekspor dan seluruh proses transaksinya dilakukan oleh BUMN ekspor," jelas Airlangga.

Kebijakan ekspor SDA satu pintu ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. Implementasi bertahap ini bertujuan agar eksportir dan pembeli di luar negeri memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan proses transaksi ekspor. Draf PP tersebut, dalam Bab II Pasal 2 ayat (1), mencakup komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan SDA strategis lainnya.

Baca Juga :  Transmart Full Day Sale: AC Hemat, Diskon Besar Hari Ini

Selanjutnya, Bab III Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa komoditas SDA tersebut hanya dapat diekspor melalui BUMN yang ditetapkan pemerintah sebagai pengelola ekspor. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas SDA dilakukan oleh masing-masing menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait, sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 5.

Aturan ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini akan berlaku penuh setelah 31 Desember 2026, di mana pelaksanaan ekspor dialihkan sepenuhnya kepada BUMN ekspor. Bab V Pasal 6 huruf c PP tersebut menyatakan bahwa jika pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis telah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, maka ekspor komoditas tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan transparansi dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional, sekaligus memperkuat peran BUMN dalam perekonomian negara.

Also Read

Tinggalkan komentar