
Kebijakan pemerintah memangkas komisi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen diprediksi akan memengaruhi pendapatan dan profitabilitas perusahaan aplikator. Namun, para ekonom menilai bahwa perubahan ini tidak akan mengguncang keberlanjutan bisnis perusahaan teknologi besar seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) maupun Grab Indonesia. Pengamat ekonomi Universitas Airlangga, Rumayya Batubara, mengakui bahwa penyesuaian komisi ini akan berdampak pada pendapatan aplikator, terutama dari layanan transportasi roda dua. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa dampaknya tidak serta-merta membuat bisnis perusahaan menjadi goyah.
Rumayya menjelaskan bahwa perusahaan seperti GoTo dan Grab telah melakukan diversifikasi bisnis di luar layanan transportasi daring. Lini bisnis lain seperti teknologi finansial (fintech), logistik, dan berbagai layanan digital lainnya dapat menjadi penopang ketika salah satu segmen mengalami tekanan regulasi. Ia mencontohkan kinerja positif GoTo di sektor fintech, di mana pendapatan bersihnya pada tahun 2025 tumbuh sebesar 62 persen menjadi Rp 5,8 triliun. Selain itu, efisiensi operasional yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI) telah membantu GoTo mencetak laba bersih pertamanya pada kuartal I 2026.
Namun, Rumayya juga mengingatkan bahwa penurunan komisi aplikator belum tentu secara otomatis meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Jika tarif bagi konsumen ikut naik, ada potensi penurunan jumlah penumpang. Hal ini pada akhirnya dapat berdampak negatif pada pendapatan pengemudi. "Penurunan komisi aplikator tidak otomatis berarti penghasilan driver naik. Kalau tarif konsumen ikut naik, penumpang bisa berkurang, order turun, dan ujungnya pendapatan driver justru stagnan atau bahkan turun," ujar Rumayya.
Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perubahan skema komisi layanan transportasi online roda dua. Menindaklanjuti aturan tersebut, GoTo menyatakan akan melakukan sejumlah penyesuaian pada bisnis Gojek. Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyampaikan bahwa perusahaan akan menyesuaikan skema bagi hasil layanan roda dua sesuai arahan pemerintah. Program langganan GoRide Hemat juga akan dihentikan dan mengikuti skema komisi baru sebesar 8 persen, sama seperti layanan GoRide reguler.
Hans memastikan bahwa perusahaan akan terus melanjutkan berbagai program kesejahteraan bagi mitra pengemudi. Program-program ini mencakup Bonus Hari Raya (BHR), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta program beasiswa dan umrah gratis bagi mitra pengemudi. Menurut Hans, kekuatan ekosistem bisnis menjadi modal utama perusahaan dalam menghadapi perubahan regulasi ini. "Melalui kekuatan ekosistem dan inovasi yang berkelanjutan, kami optimistis dapat melakukan penyesuaian dengan baik, sekaligus menjaga stabilitas jangka panjang Gojek dan GoTo," kata Hans.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah agar implementasi aturan baru tersebut dapat berjalan lancar bagi mitra pengemudi transportasi roda dua. Dengan demikian, meskipun ada penyesuaian regulasi, perusahaan-perusahaan aplikator teknologi ini optimistis dapat menjaga stabilitas bisnis mereka melalui diversifikasi dan inovasi yang berkelanjutan.











