BUMN Ditunjuk Awasi Ekspor SDA Strategis, Prabowo Teken Aturan Baru

Budi Santoso

BUMN Ditunjuk Awasi Ekspor SDA Strategis, Prabowo Teken Aturan Baru

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berperan penting dalam pengawasan ekspor SDA strategis. PT Danantara Sumber Daya Indonesia, sebuah BUMN yang baru dibentuk, ditugaskan untuk menjalankan fungsi pengawasan ini.

Pembentukan BUMN ekspor ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol pemerintah terhadap devisa hasil ekspor SDA komoditas strategis. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membangun validitas dan integritas data perdagangan, serta menghilangkan praktik trade misinvoicing yang merugikan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah melalui peningkatan cadangan devisa.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengaturan tata kelola ekspor ini akan memberikan dampak positif yang signifikan. Pertama, kontrol terhadap devisa hasil ekspor akan lebih kuat. Cadangan devisa yang lebih besar akan berdampak langsung pada stabilitas nilai tukar dan transaksi berjalan dalam neraca pembayaran Indonesia. Kedua, kebijakan ini akan mendorong optimalisasi penerimaan negara, baik melalui pajak, bea keluar, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SDA. Transparansi dan kredibilitas data volume ekspor juga akan meningkat, yang pada gilirannya akan membangun kepercayaan pasar dan memberantas praktik ilegal.

Baca Juga :  GAPKI Dukung Penegakan Hukum Manipulasi Ekspor Sawit

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan PP yang mewajibkan ekspor komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy, dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam rapat paripurna DPR RI, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA Indonesia. Kebijakan ini akan dimulai dengan komoditas utama tersebut, di mana seluruh penjualan ekspornya wajib melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional, memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat.

Also Read

Tinggalkan komentar