
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan kepastian krusial bagi pelaku industri minyak dan gas (migas) hulu. Beliau menegaskan bahwa sektor hulu migas tidak akan terdampak oleh kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang baru diumumkan pemerintah. Kebijakan ini sebelumnya menimbulkan kekhawatiran karena mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk.
Pernyataan tegas Bahlil ini merupakan respons langsung terhadap kegelisahan yang dirasakan oleh para pelaku industri migas. Ia menyampaikan pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto, yang didasarkan pada kajian mendalam dan informasi objektif. "Bapak Presiden mengumumkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dalam penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN," ujar Bahlil di IPA Convex, ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026). Namun, ia melanjutkan, "Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Jadi bisnis seperti biasa."
Lebih lanjut, Bahlil juga mengklarifikasi bahwa perusahaan hulu migas tidak akan terpengaruh oleh aturan baru mengenai Dana Hasil Ekspor (DHE). Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai masukan dari perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas, sekaligus untuk memberikan jaminan kepastian regulasi di sektor migas nasional yang vital. "Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai," terang Bahlil.
Menyikapi potensi kekhawatiran mengenai penggunaan DHE, Bahlil kembali menegaskan kebijakan yang lebih longgar bagi sektor hulu migas. "Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti Perpres yang ada sekarang. Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada kekhawatiran," jelasnya. Dengan demikian, pelaku industri hulu migas dapat terus menjalankan operasional mereka seperti biasa tanpa dibebani oleh pembatasan ekspor melalui BUMN atau kewajiban penggunaan DHE yang lebih ketat. Kepastian ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi dan keberlangsungan produksi migas di Indonesia.
Pesan ini penting untuk memberikan kelegaan dan kepastian bagi para investor serta perusahaan yang beroperasi di sektor hulu migas. Fleksibilitas yang diberikan menunjukkan bahwa pemerintah memahami dinamika dan kebutuhan spesifik sektor ini. Dengan tidak adanya hambatan regulasi baru yang signifikan, diharapkan sektor hulu migas dapat terus berkontribusi pada ketahanan energi nasional dan penerimaan negara. Keputusan ini juga mencerminkan pendekatan pemerintah yang hati-hati dalam menerapkan kebijakan baru, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor-sektor strategis.











