
Minyakita, minyak goreng yang seharusnya terjangkau bagi masyarakat luas, kini justru sulit ditemukan di berbagai daerah. Kondisi ini diperparah dengan harga yang dijual jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter. Berbagai temuan di pasar menunjukkan harga Minyakita bahkan bisa mencapai Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per liter, sebuah lonjakan signifikan yang membebani konsumen.
Fenomena kenaikan harga ini telah terdeteksi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir. Di Majalengka, Satgas Pangan Polres setempat bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menemukan Minyakita dijual dengan harga Rp 21.500 hingga Rp 22.000 per liter di Pasar Sindangkasih pada 18 Mei 2026. Sementara itu, di Pekanbaru, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan juga mendapati Minyakita dijual seharga Rp 20.000 per liter di beberapa pasar tradisional. Tidak hanya itu, Satgas Pangan Polda Riau juga melaporkan temuan serupa, di mana Minyakita dijual Rp 21.000 per liter di Pasar Agus Salim pada 9 Mei 2026. Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Batu Bara menemukan harga Minyakita mencapai Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per liter di pasar-pasar Kecamatan Tanjung Tiram, Sumatera Utara.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kelangkaan stok Minyakita juga menjadi sorotan. Ombudsman RI melalui inspeksi mendadak pada 8 Mei 2026 menemukan kondisi stok yang memprihatinkan. Di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Senen, stok Minyakita dilaporkan nihil. Sementara itu, di Pasar Raya Johar Baru, stok yang tersedia sangat terbatas dengan harga Rp 38.000 untuk kemasan dua liter, yang berarti setara dengan Rp 19.000 per liter. Kondisi ini menunjukkan adanya masalah serius dalam rantai pasok dan distribusi minyak goreng rakyat.
Ironisnya, di tengah kelangkaan dan lonjakan harga ini, pemerintah mengklaim bahwa kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebenarnya telah terpenuhi, bahkan melampaui target. Namun, fakta di lapangan yang menunjukkan Minyakita mahal dan langka justru membuktikan bahwa persoalan distribusi dan lemahnya pengawasan di tingkat lapangan masih menjadi tantangan besar. Tanpa pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penimbunan atau penjualan di atas HET, stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng rakyat akan terus terancam, menyulitkan masyarakat yang paling membutuhkan akses terhadap bahan pangan pokok ini. Perlu adanya evaluasi mendalam terhadap sistem distribusi dan pengawasan agar program minyak goreng rakyat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.











