Badan Ekspor Komoditas Strategis Dibentuk, Industri Tambang Beri Tanggapan

Budi Santoso

Badan Ekspor Komoditas Strategis Dibentuk, Industri Tambang Beri Tanggapan

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan membentuk sebuah badan tunggal yang akan mengurusi ekspor komoditas strategis. Lembaga baru ini bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan akan beroperasi di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rencananya, DSI akan mulai beroperasi secara penuh pada tanggal 1 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengendalian dan tata kelola ekspor komoditas vital negara. Pembentukan DSI diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Menanggapi pembentukan badan baru ini, Indonesian Mining Association (IMA) memberikan pandangannya. Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam demi keuntungan optimal bagi negara dan masyarakat. Namun, Sari menekankan pentingnya kajian menyeluruh terhadap kebijakan ini, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan yang terpenting, keberlanjutan sektor pertambangan itu sendiri.

Sari mengungkapkan bahwa IMA berharap kebijakan yang akan diterapkan tetap mampu menjaga daya tarik industri tambang. Banyak perusahaan di sektor ini yang telah memiliki kontrak jangka panjang sejak awal investasi mereka, dengan analisis keekonomian yang telah dihitung dalam rentang waktu yang panjang. "IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," ujar Sari dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 Mei 2026.

Baca Juga :  Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Jadi Investasi SDM Terbesar

Lebih lanjut, Sari menjelaskan bahwa industri pertambangan secara umum siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola sektor minerba. Namun, dalam implementasi kebijakan tersebut, keberadaan kontrak penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) yang telah disepakati harus tetap menjadi pertimbangan utama. Kepastian hukum dan stabilitas kebijakan menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan pasar global terhadap komoditas tambang Indonesia. Hal ini juga penting untuk mempertahankan daya saing Indonesia di kancah industri pertambangan internasional. Dengan demikian, DSI diharapkan dapat menjalankan fungsinya tanpa mengorbankan stabilitas dan kepercayaan investor dalam jangka panjang.

Also Read

Tinggalkan komentar