
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pengaturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) akan menjalani evaluasi intensif dalam tiga bulan pertama implementasinya. Kebijakan ini memperkenalkan peran baru BUMN bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dalam memfasilitasi transaksi ekspor SDA secara bertahap. Pada fase awal, meskipun transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli (buyer) internasional, DSI akan mengambil alih fungsi dokumentasi ekspor. Airlangga menjelaskan bahwa skema ini akan berlaku selama tiga bulan ke depan, di mana evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan kelancaran transisi dan efektivitas sistem. "Sekali lagi saya katakan transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan lakukan evaluasi dalam tiga bulan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Memasuki tahap berikutnya, yang direncanakan mulai berlaku efektif per 1 September 2026, DSI akan menangani seluruh rangkaian proses transaksi ekspor. Ini mencakup pengelolaan kontrak, pengaturan pengiriman barang, hingga penyelesaian pembayaran. Peralihan ini dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu bagi para eksportir dan pembeli asing untuk beradaptasi dengan perubahan mekanisme transaksi. Airlangga menegaskan, "Artinya seluruh proses transaksi ekspor kontrak pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026."
Sebelumnya, CEO Danantara, Rosan Roeslani, merinci bahwa implementasi awal DSI akan dimulai pada bulan Juni, dengan fokus pada pelaporan seluruh transaksi ekspor. "Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember. Kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu cukup secara komprehensif kepada kami," ungkap Rosan. Dalam fase pelaporan ini, DSI akan memverifikasi apakah nilai ekspor yang dilaporkan oleh perusahaan sesuai dengan indeks pasar global yang berlaku. Penekanan Rosan adalah bahwa keberadaan DSI bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam seluruh proses ekspor. "Kemudian kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," tambahnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekspor SDA yang lebih tertata, transparan, dan menguntungkan bagi perekonomian nasional.











