Penerimaan Pajak RI Tumbuh 16,1% Capai Rp 646,3 T per April 2026

Budi Santoso

Penerimaan Pajak RI Tumbuh 16,1% Capai Rp 646,3 T per April 2026

Kementerian Keuangan melaporkan pencapaian penerimaan pajak yang mengesankan sebesar Rp 646,3 triliun hingga 30 April 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 16,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 556,9 triliun. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menggarisbawahi bahwa pertumbuhan ini merupakan indikasi kuat bahwa aktivitas ekonomi masyarakat terus bergerak positif, bahkan di tengah kekhawatiran global mengenai potensi perlambatan ekonomi.

"Pajak tumbuh 16,1 persen dan mungkin akan lebih tinggi lagi, mungkin mendekati 20 persen. Prospeknya lebih bagus dibandingkan tahun lalu yang babak belur," ujar Purbaya dalam Taklimat Media APBN KiTa di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Kontribusi terbesar terhadap kenaikan penerimaan pajak berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hingga akhir April 2026, realisasi PPN dan PPnBM mencapai Rp 221,2 triliun, yang merupakan lonjakan luar biasa sebesar 40,2 persen dibandingkan tahun lalu. Purbaya menjelaskan bahwa lonjakan ini mencerminkan tingginya tingkat belanja masyarakat dan aktivitas usaha yang masih kuat. "PPN dan PPnBM yang tumbuh 40 persen menunjukkan aktivitas ekonomi masih tinggi karena belanja masih tinggi," tegasnya.

Lebih lanjut, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21 mencapai Rp 101,1 triliun, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 25,1 persen. Pemerintah memandang kenaikan ini sebagai sinyal positif bahwa daya beli masyarakat belum mengalami pelemahan yang berarti. "Yang menarik adalah PPh orang pribadi naiknya 25,1 persen berarti tumbuhnya kuat. Padahal di luar banyak yang bilang daya beli sedang hancur," ungkap Purbaya, menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara data resmi dan sentimen pasar.

Baca Juga :  Dony Oskaria Umumkan Elektrifikasi Jalur Kereta Jakarta-Cikampek 2026

Sementara itu, penerimaan dari PPh badan dan deposit PPh badan tercatat sebesar Rp 135,2 triliun, dengan pertumbuhan 5,1 persen. Kelompok pajak lainnya, seperti PPh final, PPh 22, dan PPh 26, berhasil mengumpulkan Rp 109,1 triliun, naik 9,8 persen dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat sedikit penurunan pada kelompok pajak lainnya sebesar 12 persen secara tahunan, yang mencapai Rp 79,7 triliun.

Kementerian Keuangan menyoroti bahwa pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh membaiknya aktivitas ekonomi secara umum dan stabilnya implementasi sistem Coretax. Mayoritas jenis pajak utama menunjukkan tren pertumbuhan positif, yang secara kolektif mencerminkan konsumsi dan tingkat penghasilan masyarakat yang tetap terjaga.

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa hingga 17 Mei 2026, sebanyak 19,25 juta wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, yaitu sebanyak 18,04 juta akun.

Pada sisi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025, tercatat 13,27 juta laporan telah diterima. Rinciannya, 10,86 juta laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,47 juta dari wajib pajak nonkaryawan, dan 909 ribu dari wajib pajak badan. Data ini semakin memperkuat gambaran positif mengenai kepatuhan pajak dan aktivitas ekonomi di Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar