Mentan Pecat ASN & Bongkar Mafia Proyek Kementan

Budi Santoso

Mentan Pecat ASN & Bongkar Mafia Proyek Kementan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas dengan memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran senilai hampir Rp 500 juta. ASN yang bersangkutan, dengan inisial ‘C’, kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diharapkan segera ditangkap untuk mengungkap lebih lanjut jaringan yang terlibat, baik di dalam maupun di luar Kementan. Pemecatan ini dilakukan pada tanggal 7 Mei 2026, menandakan komitmen Kementan untuk memberantas praktik korupsi.

Selain kasus tersebut, Amran juga mengungkap dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum berinisial ‘H’. Oknum ini diduga meminta uang sebesar Rp 300 juta dengan mengatasnamakan Kementan, menjanjikan proyek fiktif kepada korban. Mentan menegaskan bahwa modus ini adalah praktik mafia lama yang memanfaatkan nama institusi untuk menipu masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan Kementan, mengingat saat ini seluruh proses pengadaan proyek telah beralih ke sistem digital melalui single submission dan e-catalogue, yang meminimalkan celah permainan proyek.

Kasus penyelewengan lain yang dibongkar adalah dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa di lima wilayah, yaitu Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir, Riau. Hasil inspeksi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah benih yang tertera dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan. Potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar. Rinciannya meliputi kekurangan di Banten sebanyak 44.654 batang senilai Rp 799 juta, Sulawesi Utara 20.518 batang senilai Rp 976 juta, Jawa Barat 38.654 batang senilai Rp 771 juta, Gorontalo 1.049 batang senilai Rp 51 juta, serta Indragiri Hilir 31.920 batang senilai Rp 718 juta.

Baca Juga :  Menkop Ferry Juliantono Dorong Koperasi Merah Putih NTT Jadi Mandiri

Menindaklanjuti temuan ini, Kementan telah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kolaborasi dengan aparat kepolisian dan Satgas Pangan juga akan dilakukan untuk memastikan penanganan kasus ini tuntas. Amran menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, semua pihak yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu, dengan tujuan mengembalikan kerugian negara. Ia menekankan bahwa hukuman yang berat akan diberikan kepada pelaku yang terbukti bersalah, sejalan dengan aspirasi masyarakat dan perintah Presiden Prabowo untuk menegakkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi.

Also Read

Tinggalkan komentar