
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengidentifikasi adanya kenaikan harga beras medium di berbagai daerah, yang diduga kuat dipicu oleh praktik manipulasi oleh pelaku usaha. Menurut Plt Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, fenomena ini terjadi ketika beras medium dibeli oleh pelaku usaha untuk kemudian diolah ulang menjadi beras khusus atau beras fortifikasi. Kenaikan harga gabah di beberapa wilayah yang mencapai Rp 7.700 per kilogram, serta lonjakan harga beras medium, mendorong Bapanas untuk melakukan analisis mendalam. Hasil analisis menunjukkan perlunya pengaturan khusus terkait beras fortifikasi.
Sarwo Edhy menjelaskan bahwa praktik ini sangat menguntungkan pelaku usaha, sehingga pasokan beras medium pun terpengaruh dan berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen. Modal yang dikeluarkan pelaku usaha untuk mengolah beras medium menjadi beras khusus tergolong kecil. Jika beras medium dibeli dengan harga Rp 13.500 per kg, dan biaya pengolahan tambahan sebesar Rp 1.400 per kg, maka total modal bersih yang dikeluarkan pelaku usaha hanya sekitar Rp 14.900 per kg. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan harga beras khusus di pasaran yang berkisar antara Rp 17.000 hingga Rp 27.000 per kilogram.
Keuntungan besar ini mendorong pelaku usaha beras fortifikasi untuk memprioritaskan pembelian beras medium untuk diolah. Biaya fortifikasi, yang meliputi penambahan zat seperti yodium, seng, asam folat, dan vitamin B kompleks, diperkirakan berkisar antara Rp 500 hingga Rp 1.000 per kilogram. Ditambah dengan biaya pencampuran (mixing) sekitar Rp 400 per kilogram, total biaya maksimal untuk pengolahan satu kilogram beras menjadi beras fortifikasi hanya mencapai Rp 1.400. Perbedaan margin keuntungan yang signifikan inilah yang menjadi pendorong utama praktik tersebut.
Menyikapi situasi ini, pemerintah berencana untuk segera menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus untuk komoditas beras fortifikasi. Bapanas telah mengadakan serangkaian pertemuan dan rapat koordinasi dengan para pelaku usaha beras fortifikasi guna merumuskan regulasi tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan pasar dan mencegah praktik yang merugikan konsumen. Dengan adanya pengaturan HET beras fortifikasi, diharapkan harga di tingkat konsumen dapat lebih stabil dan terjangkau, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Perhitungan awal menunjukkan bahwa HET beras fortifikasi yang diusulkan akan mendekati harga beras premium, yaitu sekitar Rp 14.900 per kilogram.











