
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kesiapannya untuk mengemban mandat baru sebagai pelaksana program penjaminan polis (PPP) bagi industri asuransi, yang dijadwalkan mulai beroperasi selambat-lambatnya pada tahun 2028. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun peta jalan komprehensif untuk persiapan program ini, mencakup periode 2023 hingga 2027. Berbagai langkah strategis telah dan sedang diimplementasikan untuk memastikan transisi yang mulus dan efektif.
"Kalau ditanya apakah sudah siap, LPS sudah siap," tegas Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026. Kesiapan ini tercermin dari berbagai aspek, mulai dari pembentukan struktur organisasi hingga penyusunan kerangka regulasi. LPS telah membentuk Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus yang membidangi program penjaminan polis, menunjukkan komitmen serius dalam mengelola tugas tambahan ini. Selain itu, tim internal terus bekerja keras menyusun draf regulasi yang dibutuhkan dan melakukan simulasi program untuk menguji berbagai skenario operasional. Konsultan ahli juga telah dilibatkan untuk memberikan masukan dan panduan teknis.
Namun demikian, implementasi penuh program penjaminan polis ini sangat bergantung pada Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Anggito menjelaskan bahwa meskipun LPS telah menyiapkan segala sesuatunya, kepastian waktu dan mekanisme operasional akan sangat ditentukan oleh hasil akhir dari revisi UU P2SK tersebut. "Sekarang ini bunyinya selambat-lambatnya 2028, tentu nanti apapun keputusannya, kami akan ikut. Apapun hasilnya di UU P2SK, kita akan mulai nolnya darimana," ujarnya.
Salah satu poin krusial yang akan membedakan penjaminan polis asuransi dengan penjaminan simpanan bank adalah kriteria kepesertaan. Anggito membocorkan bahwa tidak semua perusahaan asuransi akan otomatis masuk dalam program penjaminan ini. LPS akan menetapkan kriteria ketat, seperti rasio kecukupan modal (RPC) atau tingkat kesehatan finansial perusahaan, untuk menentukan perusahaan mana saja yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta penjaminan. "Bedanya di dalam asuransi, tidak semua perusahaan itu peserta penjaminan karena kita akan membuat cut off yang memenuhi kriteria RPC atau kesehatan. Jadi tidak seperti bank yang semua ikut. Ini lah memang harga krusialnya di situ yang menetapkan siapa yang menjadi peserta dan bukan peserta," papar Anggito. Mekanisme selektif ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya perusahaan asuransi yang sehat dan memiliki tata kelola yang baik yang akan dijamin, demi menjaga stabilitas industri dan melindungi kepentingan pemegang polis. Persiapan matang ini menunjukkan keseriusan LPS dalam menghadapi tantangan baru dan memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan.











