Harga Emas Antam Anjlok Signifikan, Emas Batangan Turun Rp50.000

Budi Santoso

Harga Emas Antam Anjlok Signifikan, Emas Batangan Turun Rp50.000

Harga emas Antam mengalami penurunan drastis pada Sabtu, 16 Mei 2026. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, harga emas Antam di Jakarta tercatat anjlok sebesar Rp50.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.819.000 menjadi Rp2.769.000 per gram. Penurunan ini juga berdampak pada harga beli kembali atau buyback emas, yang turut merosot menjadi Rp2.576.000 per gram.

Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan harga ini merupakan dinamika pasar yang umum terjadi, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan domestik. Investor dan masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual beli emas sebaiknya selalu memantau informasi terbaru dari sumber resmi.

Dalam setiap transaksi penjualan emas, dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas dengan berbagai gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Potongan pajak ini bertujuan untuk mengatur peredaran emas dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Khusus untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Pemotongan PPh 22 ini dilakukan secara langsung dari total nilai buyback emas yang dilakukan.

Baca Juga :  Jogja Financial Festival Hadir, Tingkatkan Literasi Keuangan Anak Muda

Untuk pembelian emas batangan, pemotongan pajak PPh 22 juga berlaku. Besaran pajaknya adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Dinamika harga emas ini mencerminkan ketidakpastian ekonomi dan sentimen pasar yang terus berubah. Para pelaku pasar perlu bersikap cermat dalam mengambil keputusan investasi emas, dengan mempertimbangkan tren harga jangka pendek dan panjang, serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi nilai aset berharga ini. Kenaikan atau penurunan harga emas seringkali menjadi indikator penting terhadap kondisi ekonomi makro, termasuk inflasi, suku bunga, dan stabilitas geopolitik.

Meskipun terjadi penurunan pada hari ini, emas secara historis masih dianggap sebagai aset safe haven yang mampu melindungi nilai kekayaan di tengah ketidakpastian. Oleh karena itu, investasi emas tetap menjadi pilihan menarik bagi sebagian investor yang mencari diversifikasi portofolio. Dengan memahami mekanisme pajak dan selalu mengacu pada informasi resmi, masyarakat dapat melakukan transaksi emas dengan lebih bijak dan terinformasi.

Sumber: Antara.

Also Read

Tinggalkan komentar