Kemenhub Berlakukan Fuel Surcharge Baru Tiket Pesawat Ekonomi

Budi Santoso

Kemenhub Berlakukan Fuel Surcharge Baru Tiket Pesawat Ekonomi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan aturan baru mengenai biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026, yang mulai berlaku bagi maskapai pada tanggal 13 Mei 2026. Kebijakan ini secara spesifik mengatur besaran biaya tambahan sebagai dampak dari fluktuasi harga bahan bakar pesawat atau avtur, yang menyasar tarif penumpang pada pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Penerapan kebijakan ini didasari oleh kenaikan harga avtur yang signifikan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sembari tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen. Besaran biaya tambahan yang diatur dalam Kepmenhub ini ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari para penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi yang dapat diterapkan berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas (TBA), dengan penyesuaian yang mengikuti fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Sebagai contoh, pada tanggal 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat mencapai Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri memiliki kewenangan untuk menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50% dari TBA, yang dikelompokkan sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan fuel surcharge ini merupakan sebuah mekanisme yang diatur oleh pemerintah untuk mengantisipasi setiap gejolak harga avtur dan memastikan kelangsungan layanan transportasi udara nasional tetap terjaga. "Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 Mei 2026.

Baca Juga :  Mentan Pecat ASN, Ungkap Dugaan Korupsi Rp 4,1 Miliar

Lukman menambahkan, maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang diberikan kepada penumpang, meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur. Dalam pelaksanaannya, setiap maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang, terpisah dari tarif dasar. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemenhub sendiri akan secara aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh implementasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, dan senantiasa memperhatikan kepentingan serta hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

Also Read

Tinggalkan komentar