
Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 telah menetapkan besaran biaya tambahan atau fuel surcharge sebagai dampak dari fluktuasi harga bahan bakar avtur untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang signifikan, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan antara kondisi industri penerbangan dengan kebutuhan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.
Menurut Lukman, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang berlaku, sebagaimana diumumkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi dapat mencapai 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung pada fluktuasi harga avtur. Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Dengan harga tersebut, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas, sesuai dengan kelompok layanan yang diberikan.
Penerapan fuel surcharge ini telah dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026. Lukman menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan sebuah mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah untuk mengantisipasi perubahan harga bahan bakar penerbangan. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlangsungan layanan transportasi udara nasional tetap terjaga, meskipun dihadapkan pada gejolak harga avtur. Penyesuaian besaran fuel surcharge ini dilakukan secara transparan dan mengikuti formulasi serta mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi maskapai penerbangan dalam menghadapi kenaikan biaya operasional yang disebabkan oleh harga avtur. Di sisi lain, penetapan batas maksimal surcharge juga menjadi upaya untuk mencegah lonjakan tarif yang berlebihan dan memberatkan penumpang. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tercipta keseimbangan yang baik antara kelangsungan bisnis maskapai dan hak penumpang untuk mendapatkan layanan transportasi udara yang terjangkau. Kenaikan harga avtur memang menjadi tantangan besar bagi industri penerbangan global, dan kebijakan fuel surcharge ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengelola dampak tersebut.











