
Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh platform marketplace untuk menaikkan biaya layanan atau komisi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap rencana beberapa platform penjualan daring yang berencana menaikkan biaya layanan pada bulan Mei ini. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Maman usai kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, pada Rabu (13/5/2026).
"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu," ujar Maman, menekankan pentingnya menjaga stabilitas bagi para pelaku UMKM.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa dalam pertemuan sebelumnya dengan perwakilan marketplace, salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai aturan kontrak. Dalam aturan tersebut, jika sebuah marketplace telah menjalin perjanjian kontrak dengan UMKM selama satu tahun, maka marketplace tersebut tidak berhak untuk mengubah biaya layanan secara sembarangan atau sepihak.
"Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang dinaikkan. Artinya, kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan," jelasnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan oleh marketplace didasarkan pada transparansi dan dialog yang adil dengan para pelaku UMKM.
Menteri UMKM menegaskan bahwa platform marketplace yang terbukti melanggar kesepakatan yang telah dibahas dalam pertemuan tersebut akan dikenakan sanksi. Tindakan tegas ini diambil karena pelanggaran tersebut dianggap sebagai pengingkaran terhadap kesepakatan rapat yang telah disetujui bersama.
Maman secara pribadi menekankan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pelaku usaha mikro yang berjualan di marketplace. Pemerintah berupaya untuk memberikan rasa aman, melindungi kepentingan mereka, dan pada akhirnya meningkatkan daya saing UMKM di pasar digital.
Meskipun larangan kenaikan biaya layanan telah dikeluarkan, proses untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat masih terus berjalan. Kementerian UMKM, bersama dengan kementerian terkait lainnya, sedang dalam tahap sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi yang lebih komprehensif. Payung hukum ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih memadai bagi para pelaku UMKM serta para penyedia platform penjualan daring.
Kejadian ini menjadi momentum bagi Kementerian UMKM untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan peningkatan daya saing UMKM. Di sisi lain, pemerintah juga menyadari pentingnya menjaga keberlangsungan operasional marketplace yang telah menjadi sarana penting bagi pelaku usaha mikro untuk menjangkau pasar yang lebih luas secara daring.
Maman menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam ekosistem digital. "Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti, kalau ada satu yang tersakiti tentunya yang lain juga akan tercederai," tuturnya.
Oleh karena itu, pemerintah memposisikan diri untuk menjaga dua kepentingan utama. "Yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, itu dulu. Kedua, arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM, jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya," pungkas Maman. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis digital yang adil, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku ekonomi.











