
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan senilai Rp 10,2 triliun dan luas lahan sekitar 2,3 juta hektare. Dana sebesar Rp 10.270.051.886.464 ini merupakan hasil penindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah berhasil mengamankan kekayaan negara hingga Rp 40 triliun sejak awal pembentukannya di tahun 2025.
Dalam sambutannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/5/2026), Prabowo menyatakan kegembiraannya atas upaya Satgas PKH. Ia bahkan menyebutkan bahwa ini adalah undangan keempatnya untuk acara serupa, dan berharap acara seperti ini dapat terus terlaksana. "Saya senang kalau diundang terus acara begini, tiap undangan liat secara fisik Rp 10 triliun, saya dapat bisikan bulan depan penyerahan Rp 11 triliun," ujarnya, mengindikasikan potensi pengembalian aset negara yang terus meningkat.
Penyerahan hasil penindakan ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin, selaku perwakilan Satgas PKH, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri Keuangan kemudian menyerahkan kembali sebagian lahan yang berhasil dikuasai negara kepada CEO BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara. Seluruh prosesi disaksikan oleh Presiden Prabowo beserta jajaran pemerintah, diiringi pemandangan tumpukan uang hasil penindakan yang dipamerkan.
Rincian dana sebesar Rp 10,2 triliun tersebut terdiri dari denda administratif pelanggaran di kawasan hutan senilai Rp 3.423.742.672.359 dan hasil penindakan Satgas PKH untuk pajak PBB serta Non-PBB senilai Rp 6.846.309.214.105.
Sejak Satgas PKH dibentuk pada awal tahun 2025, upaya penertiban telah menghasilkan pengembalian lahan hutan yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan dari penggunaan hutan untuk pertambangan seluas 13,37 juta hektare. Hingga saat ini, tercatat tujuh kali penyerahan lahan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Penyerahan lahan pada hari ini sebesar 2,37 juta hektare menambah total luas lahan yang berhasil dikuasai negara sejak awal pembentukan Satgas PKH menjadi 4,11 juta hektare. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga dan memulihkan aset negara dari berbagai bentuk pelanggaran.











