Kadin China Keluhkan Kebijakan Investasi RI ke Prabowo

Budi Santoso

Kadin China Keluhkan Kebijakan Investasi RI ke Prabowo

Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce) telah menyampaikan serangkaian keluhan terkait kondisi investasi di Indonesia melalui surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Para pengusaha Tiongkok ini menyoroti sejumlah kebijakan yang dianggap memberatkan dunia usaha, terutama rencana persyaratan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dalam surat yang beredar, Kadin China secara spesifik memprotes kebijakan DHE SDA yang mewajibkan penempatan 50% devisa hasil ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan dan kelancaran operasi jangka panjang.

Selain persoalan DHE SDA, pengusaha Tiongkok juga menyuarakan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) serta pengenaan bea keluar. Kebijakan ini dinilai dapat meningkatkan biaya produksi bagi industri pertambangan, termasuk upaya hilirisasi nikel yang tengah digalakkan di Indonesia. Kenaikan tarif tersebut dikhawatirkan akan mengurangi daya saing produk pertambangan Indonesia di pasar global.

Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hubungan investasi antara Indonesia dan China bersifat timbal balik. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia juga memiliki catatan keluhan terhadap praktik bisnis pengusaha Tiongkok yang dinilai tidak sesuai aturan atau bahkan ilegal di Indonesia. "Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah," ujar Purbaya.

Baca Juga :  Pertamina & Pemda Jalin Sinergi Dukung Ketahanan Energi Nasional

Terkait kebijakan DHE SDA, Purbaya meyakinkan bahwa hal tersebut tidak seharusnya menjadi masalah besar. Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia mengutamakan kepentingan nasional sembari tetap berupaya menjaga iklim investasi tetap kondusif. Menurutnya, kebijakan DHE SDA telah dirancang secara fleksibel dengan mempertimbangkan berbagai pengecualian untuk menjaga likuiditas perusahaan. "Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu kayaknya. Jadi harusnya China tidak ada masalah," jelas Purbaya. Aturan baru mengenai DHE SDA sendiri dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026, meskipun detail implementasinya belum dipublikasikan secara resmi.

Mengenai rencana kenaikan tarif royalti mineral dan bea keluar, Purbaya menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diberlakukan. Ia kembali menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah melindungi kepentingan negara, mengingat sumber daya mineral merupakan aset strategis nasional yang harus dikelola dengan bijak demi kemakmuran bangsa. "Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita," tegas Purbaya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Also Read

Tinggalkan komentar