Kemendag Revisi Aturan E-commerce: Transparansi Biaya & Prioritas Produk Lokal

Budi Santoso

Kemendag Revisi Aturan E-commerce: Transparansi Biaya & Prioritas Produk Lokal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perubahan signifikan dalam aturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak, baik penjual (seller), platform e-commerce, maupun konsumen. Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam revisi ini adalah kewajiban platform e-commerce untuk lebih transparan dalam menginformasikan dan menjelaskan segala bentuk biaya yang dibebankan kepada penjual, termasuk biaya administrasi.

Menurut Budi, salah satu pejabat Kemendag yang diwawancarai di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026), transparansi biaya merupakan elemen penting untuk menciptakan keadilan. "Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu," ujarnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada para penjual mengenai struktur biaya yang mereka tanggung, sehingga tidak ada lagi praktik yang terkesan tertutup atau membingungkan.

Selain transparansi biaya, revisi aturan ini juga akan memberikan penekanan pada promosi produk dalam negeri, khususnya produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Platform e-commerce akan diwajibkan untuk lebih mengutamakan produk-produk lokal dalam strategi promosi mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar digital.

Baca Juga :  IHSG Merosot 19,55% di Awal 2026, Pasar Obligasi Menguat

Lebih lanjut, aturan baru ini juga akan memperketat mekanisme penanganan keluhan atau komplain. Marketplace akan diwajibkan untuk menyediakan layanan aduan yang dilengkapi dengan batas waktu penyelesaian yang jelas, atau yang dikenal dengan Service Level Agreement (SLA). "Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara," terang Budi. Dengan adanya SLA, diharapkan setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara efektif dan tepat waktu, memberikan rasa aman dan kepastian bagi konsumen maupun penjual.

Proses revisi Permendag ini dilaporkan telah memasuki tahap finalisasi. Jika tidak ada kendala yang berarti, aturan baru ini ditargetkan akan rampung dalam waktu dekat, bahkan Budi menyebutkan kemungkinan selesai pada minggu depan.

Sebelumnya, Kemendag memang telah menyatakan enggan untuk secara langsung mengatur besaran biaya admin yang dikenakan oleh platform e-commerce. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa fokus Kemendag adalah pada aspek transparansi dan persetujuan dari para pedagang. "Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," kata Iqbal. Ia menekankan bahwa hubungan antara penjual dan platform e-commerce seharusnya didasarkan pada kesepakatan business-to-business (B2B).

Baca Juga :  WFH Seminggu Sekali Lanjut 2 Bulan, Airlangga Lapor Prabowo

Oleh karena itu, ke depan, platform e-commerce akan memiliki kewajiban untuk menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada pedagang secara transparan, termasuk setiap perubahan yang mungkin terjadi. "Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," tambah Iqbal. Hal ini akan memastikan bahwa penjual memiliki kontrol penuh dan pemahaman yang utuh atas biaya-biaya yang dikenakan, serta memberikan dasar hukum yang kuat dalam setiap transaksi dan perjanjian.

Also Read

Tinggalkan komentar