
Industri tambang kembali membuktikan perannya sebagai tulang punggung ekonomi nasional, tidak hanya sebagai penyumbang devisa besar, tetapi juga krusial dalam menjaga kemandirian rantai pasok industri dan energi, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik global. Salah satu kontributor utama adalah PT Freeport Indonesia (PTFI) yang pada 8 April 2026 kembali menyetorkan Rp4,8 triliun dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah pusat dan daerah. Total setoran PTFI kepada negara sepanjang tahun 2025 mencapai angka fantastis Rp75 triliun.
Namun, kontribusi PTFI tidak berhenti pada penerimaan negara. Perusahaan ini juga berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan di wilayah operasionalnya melalui investasi sosial yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, PTFI mengalokasikan Rp2 triliun untuk program investasi sosial, dan berencana melanjutkan komitmen ini dengan investasi sekitar US$100 juta atau setara Rp1,7 triliun per tahun hingga 2041.
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, peran sektor tambang bagi perekonomian nasional dapat dikategorikan menjadi tiga aspek utama: penerimaan negara, penciptaan nilai tambah (added value), dan efek pengganda (multiplier effect). "Penerimaan negara dari sektor tambang, termasuk pajak dan PNBP, rata-rata mencapai Rp180 triliun per tahun," ungkap Bisman. Aspek kedua, nilai tambah, dicapai melalui hilirisasi. Pengolahan komoditas tambang mentah menjadi produk setengah jadi meningkatkan nilainya secara drastis.
Proses penambangan hingga pengolahan ini juga menciptakan efek pengganda. Ribuan lapangan kerja terbuka bagi masyarakat sekitar, merangsang pertumbuhan ekonomi lokal, dan memunculkan industri-industri pendukung lainnya. "Di sekitar lokasi tambang atau hilirisasi, ekonomi bisa tumbuh pesat karena distimulasi oleh kegiatan pertambangan dan pengolahan. Muncul industri-industri lain yang menunjang, itulah multiplier effect dari kegiatan usaha pertambangan," jelas Bisman. Dengan kontribusi lebih dari 10% terhadap PDB Indonesia, sektor tambang terbukti menjadi motor penggerak ekonomi yang tangguh, bahkan di tengah fluktuasi ekonomi global dan harga komoditas yang kurang kondusif. "Sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan, akan terus menghasilkan devisa yang besar," tegasnya.
Meskipun demikian, sektor pertambangan masih bergulat dengan stigma negatif publik terkait isu lingkungan, konflik sosial, dan persepsi bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh tidak sepadan dengan dampaknya. "Tambang diasosiasikan merusak lingkungan, belum mampu menyejahterakan rakyat, dan menimbulkan dampak sosial. Ini adalah masalah yang sebenarnya ada di lapangan," ujar Bisman.
Padahal, sektor tambang adalah bidang usaha yang sangat diatur ketat oleh pemerintah, mulai dari perizinan, operasional, hingga pascaoperasional, dan menerapkan prinsip "good mining practice". Bisman menekankan, "Sepanjang perusahaan tambang mengikuti aturan, good mining practice, dan kaidah pengelolaan lingkungan, seharusnya relatif aman."
Ia mengakui bahwa tidak semua pelaku tambang mematuhi kaidah ini, terutama pada usaha tambang kecil atau ilegal. "Tambang ilegal tidak mengikuti good mining practice, tidak melakukan reklamasi pascatambang, dan tidak memperbaiki lingkungan. Operasinya ilegal, pendapatannya tidak masuk negara, dan perusakan lingkungannya fatal," pungkasnya. Sementara itu, perusahaan tambang besar dengan pengawasan yang baik dan tanggung jawab yang tinggi, relatif lebih baik dalam pelaksanaannya.











