
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa posisi utang pemerintah Indonesia yang mendekati Rp 10.000 triliun, tepatnya Rp 9.920,42 triliun per akhir Maret 2026, masih dalam kategori aman. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 282,52 triliun dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang tercatat Rp 9.637,90 triliun. Purbaya menekankan bahwa rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini berada di angka 40,75%, jauh di bawah batas aman yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu 60% PDB. Ia bahkan membandingkannya dengan standar ketat di Eropa yang juga menetapkan batas 60% PDB.
"Kalau kita lihat acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang terhadap PDB berapa? 60%. Kita masih jauh, kenapa lo nanya lagi? Masih aman, masih sekitar 40% lebih sedikit, jadi aman," ujar Purbaya dalam sebuah media briefing di kantornya, Jakarta Pusat. Ia melanjutkan bahwa pengelolaan utang pemerintah Indonesia dilakukan secara cermat dan terukur, sehingga rasio utang negara ini diklaim lebih rendah dibandingkan banyak negara lain. Purbaya menyoroti perbandingan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura yang memiliki rasio utang terhadap PDB mencapai 180%, Malaysia yang melebihi 60%, dan Thailand yang juga memiliki angka tinggi. Bahkan dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang, Indonesia disebutnya termasuk yang paling berhati-hati.
Purbaya menyayangkan adanya pandangan negatif terhadap pengelolaan utang pemerintah, padahal menurutnya, pemerintah layak mendapatkan apresiasi atas manajemen keuangan yang prudent. "Singapura 180%, Malaysia 60% lebih, Thailand juga berapa? Tinggi semua. Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara-negara sekeliling kita. Dibanding AS juga, dibanding Jepang," ungkapnya. Ia menambahkan, "Jadi kalau lihat dari itu, harusnya Anda puji-puji kita. Cuma nggak pernah kan? Kenapa Anda lihat dari sisi negatif terus?"
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa total utang pemerintah sebesar Rp 9.920,42 triliun tersebut terdiri dari dua jenis instrumen utama: Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah per akhir Maret 2026 didominasi oleh SBN yang mencapai Rp 8.652,89 triliun, atau sekitar 87,22% dari total utang. Sisa utang sebesar Rp 1.267,52 triliun, atau 12,78%, berasal dari pinjaman. Laporan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan juga mengkonfirmasi komposisi ini, menyatakan bahwa mayoritas utang pemerintah memang dalam bentuk instrumen SBN. Dengan demikian, pemerintah meyakini bahwa struktur utang yang ada saat ini masih sehat dan terkendali, serta mampu menopang kebutuhan pembiayaan negara tanpa menimbulkan risiko keuangan yang signifikan.











