
Utang pemerintah Indonesia per akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp 9.920,42 triliun, menunjukkan peningkatan Rp 282,52 triliun dari posisi akhir Desember 2025 yang sebesar Rp 9.637,90 triliun. Menanggapi kekhawatiran publik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa posisi utang tersebut masih dalam kategori aman. Penilaian ini didasarkan pada rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sebesar 40,75%, jauh di bawah batas aman yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu 60% PDB.
Purbaya bahkan merujuk pada acuan ketat di Eropa, di mana rasio utang terhadap PDB sebesar 60% dianggap sebagai batas maksimum. "Kita masih jauh, kenapa lo nanya lagi? Masih aman, masih sekitar 40% lebih sedikit, jadi aman," ujarnya dalam sebuah media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin kemarin. Ia menambahkan bahwa pengelolaan utang pemerintah Indonesia dilakukan secara cermat dan terukur, sehingga rasio utang negara ini diklaim lebih rendah dibandingkan banyak negara lain, baik di kawasan Asia maupun negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang.
Perbandingan dengan negara-negara tetangga menunjukkan bahwa Indonesia masih tergolong hati-hati dalam mengelola utangnya. Singapura, misalnya, memiliki rasio utang terhadap PDB mencapai 180%, Malaysia lebih dari 60%, dan Thailand juga berada di kisaran yang tinggi. Purbaya menyayangkan adanya pandangan negatif terhadap pengelolaan utang pemerintah, padahal seharusnya hal tersebut patut diapresiasi. "Singapura 180%, Malaysia 60% lebih, Thailand juga berapa? Tinggi semua. Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara-negara sekeliling kita. Dibanding AS juga, dibanding Jepang," ungkapnya. Ia berharap masyarakat dapat melihat dari sisi positif, "Jadi kalau lihat dari itu, harusnya Anda puji-puji kita. Cuma nggak pernah kan? Kenapa Anda lihat dari sisi negatif terus?" tanyanya retoris.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa komposisi utang pemerintah yang mencapai Rp 9.920,42 triliun ini terdiri dari dua jenis utama, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah per akhir Maret 2026 didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai Rp 8.652,89 triliun atau setara dengan 87,22% dari total utang. Sisanya, sebesar Rp 1.267,52 triliun atau 12,78%, merupakan pinjaman. Laporan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengkonfirmasi bahwa komposisi utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN. Hal ini menunjukkan adanya preferensi pemerintah untuk mendanai kebutuhan pembiayaannya melalui pasar modal domestik.











