Prof. Harris Arthur Hedar Kembali Jadi Komisaris Independen WIKA

Budi Santoso

Prof. Harris Arthur Hedar Kembali Jadi Komisaris Independen WIKA

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) dan Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), kembali mengemban amanah sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA). Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA), yang diselenggarakan di Wika Tower, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.

Penunjukan Prof. Harris Arthur Hedar ini merupakan bukti kepercayaan pemegang saham terhadap integritas, keahlian, dan pengalaman beliau. Dalam pembacaan Surat Pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada RUPST tersebut, jajaran Dewan Komisaris baru PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA) diumumkan secara resmi. Selain Prof. Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen, susunan Dewan Komisaris lainnya meliputi Komisaris Utama Apri Artoto, Komisaris Independen Suryo Absorotri Utomo, Komisaris Independen Aditya Warman, dan Komisaris Suwarta.

RUPST tidak hanya menetapkan susunan Dewan Komisaris, tetapi juga mengumumkan jajaran direksi baru PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA). Jabatan Direktur Utama dipercayakan kepada Ketut Pasek Senjaya Putra. Sementara itu, Hadjar Seti Adji ditunjuk sebagai Direktur Manajemen SDM dan Transformasi, dan Hananto Aji sebagai Direktur Operasi I. Rapat juga menetapkan Sonny Setyadhy sebagai Direktur Operasi II, Vera Kirana sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Legal, serta Mulyadi sebagai Direktur Keuangan. Perombakan susunan direksi dan komisaris ini diharapkan dapat membawa angin segar dan memperkuat kinerja perusahaan di masa mendatang.

Baca Juga :  Menkeu Tegaskan Patriot/Merah Putih Bond Tidak Wajib Dibeli Masyarakat

Agenda utama RUPST PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA) mencakup beberapa poin krusial. Pertama, persetujuan terhadap laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025 PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA). Hal ini merupakan tahap penting dalam transparansi dan akuntabilitas perusahaan kepada para pemegang saham. Kedua, rapat membahas laporan mengenai penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN), yang menunjukkan komitmen perusahaan dalam mengelola dana publik secara efektif dan efisien. Ketiga, dilakukan pembahasan terkait perubahan anggaran dasar perusahaan, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan strategi bisnis terkini. Terakhir, seperti yang telah diumumkan, rapat juga membahas dan menyetujui rencana perombakan susunan direksi dan komisaris, demi optimalisasi tata kelola perusahaan.

Perjalanan akademis Prof. Harris Arthur Hedar patut diperhitungkan. Beliau telah menyelesaikan gelar Sarjana dan Magister di bidang Hukum dari Universitas Narotama Surabaya. Tidak berhenti di situ, beliau melanjutkan studi hingga meraih gelar Doktor di jurusan yang sama dari Universitas Jayabaya Jakarta. Latar belakang pendidikan yang kuat di bidang hukum ini, ditambah dengan pengalaman beliau sebagai praktisi hukum dan akademisi, tentu menjadi aset berharga bagi PT Wijaya Karya (Persero) TBK (WIKA) dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam aspek legal dan kepatuhan. Penunjukan kembali beliau sebagai Komisaris Independen diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengambilan keputusan strategis dan pengawasan internal perusahaan, sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga :  Pertamina Bantah Larangan Pertalite untuk Merek Kendaraan Tertentu

Also Read

Tinggalkan komentar