KoinWorks Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

Budi Santoso

KoinWorks Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT), yang dikenal sebagai KoinP2P atau KoinWorks, memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang kini menjerat tiga orang sebagai tersangka dan telah ditahan. Ketiga tersangka tersebut adalah BAA, Direktur Operasional PT LAT (2021-sekarang); BH, Direktur Utama PT LAT (2015-2022) dan Komisaris PT LAT (2022-sekarang); serta JB, Direktur Utama PT LAT (2024-sekarang). Perusahaan menyatakan akan sepenuhnya menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sembari menegaskan komitmennya terhadap asas praduga tak bersalah.

KoinWorks menjelaskan bahwa perkara ini terkait dengan skema kerja sama pendanaan institusi atau channeling yang melibatkan salah satu Bank BUMN. Dalam skema tersebut, proses pendanaan dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama yang terstruktur antara platform fintech dan Bank BUMN, di mana masing-masing pihak menjalankan peran sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Perusahaan menekankan bahwa KoinP2P menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan meyakini bahwa seluruh fakta serta peran para pihak akan terungkap secara utuh dan transparan melalui jalur hukum yang ada.

Meskipun demikian, KoinWorks memastikan bahwa kegiatan operasionalnya dan layanan kepada seluruh pengguna tetap berjalan normal. Proses collection terhadap para borrower juga terus berjalan sebagaimana mestinya. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan manipulasi pengajuan kredit melalui fintech Koinworks dengan sebuah bank persero. Para tersangka, yang merupakan pengurus PT LAT, diduga bekerja sama dalam melakukan analisis yang tidak layak, serta mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari bank persero kepada sejumlah nasabah.

Baca Juga :  Pejabat Kemenkeu Awasi PT DSI untuk Cegah Monopoli

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. OJK juga secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar). Pengawasan ini dilakukan guna memastikan kepatuhan dan integritas operasional platform fintech di sektor jasa keuangan.

Also Read

Tinggalkan komentar