Biaya Ongkir E-commerce Dikritik, Mendag Siapkan Revisi Aturan

Budi Santoso

Biaya Ongkir E-commerce Dikritik, Mendag Siapkan Revisi Aturan

Penjual di platform e-commerce ramai mengeluhkan beban biaya logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang dibebankan kepada mereka. Skema ini disebut-sebut mendorong penjual untuk beralih dari platform e-commerce ke website mandiri. Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pihaknya tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Meskipun demikian, Budi belum dapat memastikan apakah biaya logistik akan diatur secara spesifik dalam revisi tersebut, mengingat masih dalam tahap pembahasan antar kementerian/lembaga (K/L). "Ya, nanti kita lihat (soal biaya logistik) ya. Semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).

Terkait pemanggilan pihak e-commerce, Budi mengaku telah beberapa kali melakukan pertemuan. Tujuannya adalah untuk membahas perbaikan ekosistem di marketplace ke depan. Ia menekankan bahwa revisi aturan ini bertujuan untuk memprioritaskan produk lokal dalam sistem promosi dan penjualan, serta memastikan hak-hak penjual tetap terjaga di tengah dinamika biaya platform dan logistik. "Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," terang Budi.

Mendag menargetkan revisi aturan ini rampung bulan ini, dengan fokus utama pada dua prioritas: perlindungan konsumen dan keberpihakan terhadap produk lokal. "Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," tambahnya. Kemendag juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM agar aturan yang diterbitkan tidak tumpang tindih dan saling melengkapi.

Baca Juga :  IHSG Tembus 7.000, Menguat 1,22% di Perdagangan Selasa

Seperti diketahui, sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan biaya layanan logistik pada Mei ini. TikTok Shop memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026, yang ditanggung oleh penjual dan tidak ditampilkan saat checkout. Biaya ini bervariasi tergantung berat paket dan jarak tempuh. Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei, dengan besaran biaya yang bergantung pada ukuran paket dan kategori produk.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan bahwa setiap pengenaan biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak merugikan pelaku usaha, terutama produk lokal. Ia juga memastikan pihaknya terus memantau agar ekosistem di platform tetap kompetitif. "Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal.

Also Read

Tinggalkan komentar